Penutupan Jalan Bersifat Sementara untuk Pembangunan Kantor Kelurahan dan Telah Dimusyawarahkan Bersama Warga
MAKASSAR — KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh media Kelelawar News dan PATROLIKPKNEWS.COM terkait dugaan penutupan akses jalan secara sepihak serta tudingan pemblokiran komunikasi terhadap wartawan.
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru yang dipimpin Lurah Mila Saptawati, S.S., menegaskan bahwa pembatasan maupun pengalihan akses jalan di wilayah RW 04 bukan merupakan penutupan permanen yang dilakukan secara sepihak.
Menurut pihak kelurahan, pengaturan akses tersebut bersifat sementara dan berkaitan dengan dimulainya pembangunan gedung Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan warga serta kelancaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Pihak kelurahan juga menjelaskan bahwa pengaturan akses jalan telah dibahas melalui musyawarah warga yang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, dengan melibatkan perwakilan RT, RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam musyawarah tersebut, pengaturan akses dan alternatif jalan turut dibahas agar mobilitas serta aktivitas sehari-hari masyarakat tetap dapat berlangsung.
Telah Dimusyawarahkan Bersama Warga
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru menyampaikan bahwa setiap kebijakan terkait pengaturan lingkungan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Pembatasan akses jalan, menurut pihak kelurahan, bukan dimaksudkan untuk merugikan masyarakat ataupun mengisolasi lingkungan, melainkan sebagai langkah sementara yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan keselamatan warga.
Pihak kelurahan bersama pengurus RT/RW juga telah berupaya mencari solusi berupa alternatif akses sehingga aktivitas warga tetap dapat berjalan.
Bantah Blokir Kontak Wartawan
Terkait pemberitaan mengenai dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan, Lurah Mila Saptawati menegaskan bahwa tidak terdapat niat untuk memutus akses komunikasi dengan insan pers.
Ketidaktersambungan komunikasi, menurut klarifikasi pihak kelurahan, dapat disebabkan oleh sejumlah kemungkinan, antara lain gangguan jaringan seluler, kesibukan kedinasan di luar kantor, maupun nomor penelepon yang belum teridentifikasi sebagai kontak wartawan saat dilakukan komunikasi.
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru menegaskan tetap menghargai fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik serta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan transparansi kepada masyarakat.
Pihak kelurahan bahkan mengundang redaksi media yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut untuk datang langsung ke Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru guna melakukan konfirmasi dan meluruskan informasi secara bersama-sama.
Minta Pemberitaan Berimbang
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak kelurahan maupun pengurus RW 04.
Melalui hak jawab ini, pihak kelurahan berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai latar belakang pengaturan akses jalan di wilayah tersebut.
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru juga meminta agar fungsi pers tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, serta kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berkewajiban melayani hak jawab. Atas dasar itu, pihak Kelurahan Bunga Eja Beru meminta media PATROLIKPKNEWS.COM memuat hak jawab tersebut secara utuh pada ruang yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemerintah Kelurahan Bunga Eja Beru menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat maupun media, sepanjang proses penyampaian informasi tetap mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan.
(Robby.R//Red)






