MAHASISWA DI PARONGPONG DITANGKAP, RUMAH DIDUGA DIJADIKAN TEMPAT PERAKITAN BAHAN PELEDAK

BANDUNG — KRIMSUS86.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A (25) dalam penggerebekan sebuah rumah di kawasan Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (11/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perakitan bahan peledak dan senjata. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rumah milik seseorang berinisial E.R. tersebut diduga telah digunakan M.S.A sebagai tempat merakit serta melakukan uji coba bahan peledak.

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan tersangka diduga telah melakukan uji coba bahan peledak puluhan kali.

“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan kepolisian, uji coba tersebut terdiri atas sekitar 40 kali percobaan bahan peledak berdaya ledak rendah (low explosive) dan sekitar enam kali percobaan bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive).

Polisi menyebut aktivitas tersebut, berdasarkan penyelidikan sementara, tidak menunjukkan keterkaitan dengan jaringan terorisme tertentu. Motif yang didalami adalah upaya memperoleh pengakuan dan popularitas di dunia maya melalui grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.

Selain bahan yang diduga digunakan untuk perakitan bahan peledak, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain dari lokasi, antara lain satu proyektil mortir/peluru tank berkaliber sekitar 75–80 mm, sekitar 50 butir peluru tajam dan sekitar 50 butir peluru hampa kaliber 5,5 mm, serta casing granat.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan kimia, di antaranya potasium klorat, black powder, dan sulfur.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menemukan komponen yang diduga berkaitan dengan upaya perakitan senjata api, berupa tiga laras senjata api, pelatuk, dan sejumlah pipa besi stainless. Selain itu, turut diamankan satu unit crossbow beserta lima busur dan anak panah berbahan logam.

Polda Jabar menyampaikan bahwa hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya target atau sasaran peledakan tertentu. Meski demikian, aktivitas perakitan dan penyimpanan bahan maupun komponen berbahaya tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

M.S.A kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Kepolisian menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246 dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti serta aktivitas tersangka untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bandung, 17 September 2026

Dikeluarkan oleh:

Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait