LUWU — KRIMSUS86.COM — Rencana pembangunan kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang dan Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, kembali mendapat sorotan dari masyarakat.
Pemuda Walmas, Agam Paduli, mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mengevaluasi sekaligus mencabut status hibah lahan milik Pemda Luwu di Desa Baramamase yang disebut memiliki luas sekitar 30 hektare dan sebelumnya telah dihibahkan kepada pihak Unanda.
Hibah lahan tersebut diketahui diberikan dalam rangka mendukung pengembangan Unanda, termasuk rencana menuju status Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun, menurut Agam, hingga saat ini pemanfaatan lahan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana tujuan awal pemberian hibah. Ia mengaku belum melihat aktivitas akademik maupun pembangunan infrastruktur kampus yang signifikan di lokasi tersebut.
“Kalau situasinya begini, sepertinya pihak Unanda terkesan hanya ingin mengeksploitasi dan mengakuisisi lahan rakyat yang notabene menjadi tempat mata pencaharian puluhan KK masyarakat sekitar,” ujar Agam Paduli, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda.
Agam juga menyoroti informasi mengenai rencana pembangunan batas pada lahan sekitar 30 hektare tersebut. Menurutnya, langkah tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini turut dimanfaatkan masyarakat.
“Pertanyaannya, apa esensinya? Kan bisa saja Unanda buat batas lahan kemudian membuat SHM. Setelah itu secara hukum putuslah hak rakyat dan Pemda terkait kepemilikan lahan tersebut,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu aspek administrasi, status hukum, tujuan hibah, serta kepastian pemanfaatan lahan sebelum proses pembangunan batas dilakukan.
Agam kemudian meminta Bupati Luwu mengambil langkah untuk menghentikan sementara proses pembuatan batas lahan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap status hibah yang diberikan kepada Unanda.
Menurutnya, apabila lahan tersebut masih produktif dan selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatannya untuk kepentingan pertanian masyarakat.
“Apalagi hari ini negara melalui Kementerian Pertanian lagi gencar-gencarnya membuka lahan pertanian melalui program percetakan sawah. Hal tersebut kontras dengan situasi yang ada di Luwu. Lahan produktif untuk areal pertanian yang sudah ada dan digarap rakyat dari puluhan tahun silam malah ingin dijadikan kampus yang juga tidak memiliki kepastian apakah dibangun, apakah benar Unanda menjadi PTN,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Luwu dapat melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan, termasuk memeriksa dokumen hibah, status aset daerah, peruntukan lahan, serta rencana pembangunan kampus Unanda.
Agam menegaskan, kepastian hukum dan kepentingan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pihak Universitas Andi Djemma mengenai desakan pencabutan hibah dan rencana pembangunan batas lahan sebagaimana disampaikan Agam Paduli.
(Robby.R//red)






