MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — 17 September 2026 — Kebakaran yang disebut terjadi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Agro Makmur di Kabupaten Musi Banyuasin memunculkan perhatian publik terhadap aspek pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal usaha perkebunan.
Peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman api, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, pencegahan kebakaran, serta ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan usaha perkebunan.
Namun demikian, kebakaran yang terjadi di dalam areal HGU tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian perusahaan. Penyebab kebakaran, titik awal api, luas areal terdampak, status penguasaan lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pengecekan lapangan, titik koordinat, dokumentasi, keterangan saksi, kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta bukti lain yang relevan.
Potensi Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, ketentuan di bidang perkebunan juga mengatur kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan dan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut dilanggar.
Aspek HGU juga menjadi perhatian. Ketentuan pertanahan mengenai penanganan HGU atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila persyaratan dan unsur hukum yang ditentukan memang terpenuhi.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk dan jenis sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan serta unsur pelanggaran yang terbukti.
Publik Menunggu Kejelasan
Kebakaran yang disebut terjadi di wilayah PT Inti Agro Makmur kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Di antaranya, apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran? Apakah sarana dan prasarana pemadaman tersedia serta berfungsi secara memadai? Dari mana titik awal api dan apa penyebabnya? Berapa luas areal yang terbakar? Serta apakah lokasi yang terbakar benar berada dalam areal HGU perusahaan?
Untuk memastikan hal tersebut, DLH, instansi yang membidangi perkebunan, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan kejadian kebakaran tanpa adanya pelanggaran oleh perusahaan atau terdapat unsur kelalaian maupun pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Prinsip keberimbangan juga perlu dikedepankan. Apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Api boleh padam, tetapi fakta dan pertanggungjawaban hukum harus tetap terang.
KRIMSUS86.COM — Enismiyana






