Polresta Banggai Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pengadaan Barang di PT Donggi Senoro LNG

BANGGAI — KRIMSUS86.COM — Polresta Banggai melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran invoice serta penipuan atau perbuatan curang terkait dokumen pengadaan barang di PT Donggi Senoro LNG.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin (14/6/2026). Tersangka berinisial EDS (37), warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, diserahkan kepada JPU Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H.

Berita Lainnya

Dalam perkara tersebut, EDS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP, subsider Pasal 486 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah dilakukan audit oleh Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG pada 20 Mei 2025.

Berdasarkan hasil investigasi internal, pengadaan yang diduga dilakukan tersangka pada periode 2022 hingga 2024 tidak ditemukan dalam master list data Warehouse perusahaan.

Selain itu, tim investigasi menemukan adanya dugaan ketidakwajaran pada harga barang yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Kuantitas atau jumlah barang yang diajukan juga disebut tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya.

“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang AKP Nur Arifin.

Atas dugaan perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.347.365.746.

AKP Nur Arifin menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap perusahaan maupun masyarakat. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Nofli//Red)

Pos terkait