PENCEGAHAN KORUPSI JANGAN BERHENTI DI SEREMONI, PEMKAB BUOL DIDORONG PERKUAT TRANSPARANSI TANAH, ASET, DAN KEUANGAN DAERAH

BUOL, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kabupaten Buol kembali menggelar Sharing Session sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran Pemerintah Kabupaten Buol dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Forum tersebut dihadiri Sekretaris Daerah bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan.

Berita Lainnya

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, aset daerah, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan daerah.

Namun, agenda pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada rapat, paparan, maupun dokumentasi kegiatan. Masyarakat tentu menunggu adanya langkah nyata dan terukur setelah koordinasi tersebut dilakukan.

JANGAN MENUNGGU TEMUAN BARU BERBENAH

Rakor pencegahan korupsi seharusnya menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan pembenahan sejak dini.

Setiap aset milik pemerintah daerah perlu memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. Demikian pula setiap bidang tanah yang menjadi aset pemerintah harus didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan anggaran juga harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga setiap rupiah yang bersumber dari keuangan daerah memiliki jejak administrasi yang jelas.

Dalam konteks tersebut, peran Inspektorat, BPKAD, Dinas Perkimtan, serta perangkat daerah terkait menjadi sangat penting dalam memastikan sistem pengawasan dan administrasi berjalan secara optimal.

Pencegahan seharusnya dilakukan sebelum persoalan muncul, bukan baru dilakukan setelah terdapat temuan atau permasalahan.

ASET DAERAH TIDAK CUKUP HANYA TERCATAT

Persoalan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pengamanan aset pemerintah daerah.

Tanah milik pemerintah yang belum memiliki kepastian administrasi dan legalitas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk risiko sengketa, tumpang tindih penguasaan, maupun ketidakjelasan status aset.

Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Buol dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret.

Tidak hanya mengenai jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga mengenai progres penyelesaiannya, bidang yang masih menghadapi kendala, perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta target penyelesaian yang jelas.

Transparansi terhadap progres tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah melakukan pengamanan terhadap aset daerah.

ADMINISTRASI HARUS TERTIB DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Pencegahan korupsi juga tidak dapat dipisahkan dari tertib administrasi.

Dokumen aset, perencanaan, pengadaan, maupun penggunaan anggaran harus dikelola secara sistematis, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelemahan administrasi dapat menciptakan ruang abu-abu dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, pembenahan administrasi seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika akan menghadapi pemeriksaan.

Budaya birokrasi yang perlu dibangun adalah budaya tertib dan transparan sejak awal, sehingga setiap proses pemerintahan dapat ditelusuri dan diawasi sesuai aturan.

PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR DOKUMENTASI RAPAT

Pertemuan dan koordinasi merupakan bagian penting dalam pemerintahan. Namun, hasil akhirnya tetap harus terlihat dalam bentuk perubahan dan pembenahan konkret.

Masyarakat berharap hasil Sharing Session tersebut dapat ditindaklanjuti melalui percepatan sertifikasi aset daerah, penertiban data pertanahan, perbaikan administrasi, penguatan pengawasan internal, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan.

Keberhasilan pencegahan korupsi tidak semata-mata diukur dari seberapa sering kegiatan antikorupsi dilaksanakan, tetapi dari seberapa efektif sistem pemerintahan mampu menutup celah terjadinya penyimpangan.

Kini, tindak lanjut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Buol.

Agenda pencegahan korupsi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem, membenahi titik-titik rawan, dan memastikan aset serta keuangan daerah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Masyarakat pada akhirnya membutuhkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan aset maupun setiap rupiah uang daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULAWESI TENGAH

Pos terkait