ACEH TENGGARA — KRIMSUS86.COM | Kamis, 27 Agustus 2026 — Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tuah Kekhine, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, seorang PJ Kepala Desa berinisial NW menjadi sorotan sejumlah warga terkait dugaan pengambilan keuntungan pribadi dari salah satu kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan, warga menduga terdapat keuntungan pribadi sebesar Rp10.000.000 dalam pelaksanaan salah satu proyek Dana Desa yang saat ini masih berjalan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Pagu Dana Desa Hampir Rp519 Juta
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Desa Tuah Kekhine pada Tahun Anggaran 2026 disebut memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp518.956.000.
Dana tersebut dilaporkan telah dicairkan dalam dua tahap, yakni:
Pencairan Tahap I: Rp207.582.400
Pencairan Tahap II: Rp311.373.000
Total Pagu Dana Desa 2026: Rp518.956.000
Saat ini, anggaran tersebut disebut sedang direalisasikan untuk sejumlah kegiatan pembangunan desa.
Sejumlah warga menilai pelaksanaan kegiatan di lapangan perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan hasil pembangunan.
Dugaan Pengakuan Keuntungan Rp10 Juta
Seorang warga menyampaikan bahwa terdapat pernyataan yang diduga disampaikan oleh PJ Kepala Desa terkait adanya keuntungan pribadi dalam penggunaan anggaran proyek.
Menurut keterangan yang diterima awak media, pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, diduga terdapat pernyataan yang pada pokoknya menyebut adanya keuntungan sebesar Rp10 juta.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak PJ Kepala Desa Tuah Kekhine berinisial NW serta pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari dugaan dan keterangan yang berkembang di tengah masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Warga Soroti Dugaan Pelaksanaan Proyek
Selain persoalan dugaan keuntungan pribadi, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2026.
Masyarakat menduga pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat desa. Mereka juga meminta agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dapat dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat berinisial AB mengatakan masyarakat menginginkan adanya keterbukaan dalam penggunaan Dana Desa.
“Kami minta transparansi. Dana Desa itu untuk membangun desa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum,” ujarnya.
Warga Minta Pemeriksaan APH dan Inspektorat
Merasa perlu adanya kejelasan atas persoalan tersebut, sejumlah warga Desa Tuah Kekhine mendesak pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Warga meminta Polres Aceh Tenggara, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Camat Leuser dan Ketua BPK Desa untuk mendorong keterbukaan informasi terkait laporan pertanggungjawaban serta RAB kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan warga siap memberikan keterangan apabila diminta oleh pihak berwenang.
“Kami siap memberikan keterangan dan bukti. Tolong ini diperiksa secara tuntas agar penggunaan uang negara benar-benar sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Perlu Pemeriksaan Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam pengelolaan Dana Desa, setiap penyelenggara pemerintahan desa memiliki kewajiban menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang tentang Desa mengatur kewajiban kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan, audit, penyelidikan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, apabila terdapat laporan masyarakat disertai bukti pendukung, persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
DPMK Diminta Berkoordinasi dengan Inspektorat
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak DPMK Aceh Tenggara disebut siap melakukan koordinasi dengan Inspektorat apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat berharap pemeriksaan yang dilakukan nantinya dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Tuah Kekhine.
Rincian Dana Desa Tuah Kekhine Tahun 2026
Uraian
Jumlah
Pagu Dana Desa Tahun 2026
Rp518.956.000
Pencairan Tahap I
Rp207.582.400
Pencairan Tahap II
Rp311.373.000
Status
Sedang Direalisasikan
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada PJ Kepala Desa Tuah Kekhine berinisial NW, Pemerintah Desa Tuah Kekhine, Camat Leuser, DPMK Aceh Tenggara, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, maupun Polres Aceh Tenggara.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang diberitakan.
Penulis: TOMI PASLA, S.Pd.
Lokasi: Desa Tuah Kekhine, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara
Redaksi: KRIMSUS86.COM






