JENEPONTO, KRIMSUS86.COM — Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Sinar Rempah, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SEANAL alias ENAL (24), warga Kampung Sicini, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di salah satu konter di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim URC Resmob Aiptu Abdul Rasyad, dengan dukungan Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Panit 2 Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K., serta Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Khurniawan Jais, S.H., M.Si.
Uang Rp60 Juta Diduga Hilang Saat Pemilik Toko Melaksanakan Umrah
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Muhlis Eka Putra M., S.E. (40), selaku pemilik Toko Sinar Rempah.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 03.45 Wita. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sejumlah uang milik korban yang disimpan di dalam sebuah ember di bawah meja kasir diduga diambil oleh pelaku.
Saat kejadian, korban diketahui sedang melaksanakan ibadah umrah. Sekitar 14 hari kemudian setelah kembali, korban memeriksa tempat penyimpanan uang dan mendapati uang tersebut telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV toko. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil uang dari dalam toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp60 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Jeneponto.
Penyelidikan Dikembangkan hingga Gowa dan Pangkep
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, tim mendatangi rumah istri terduga pelaku di Pajalayya, Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai tempat yang pernah ditinggali terduga pelaku bersama istrinya di Jalan Bontobiraeng, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Keesokan harinya, tim bergerak menuju Kabupaten Gowa dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K.
Namun, saat mendatangi rumah keluarga terduga pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sebelumnya sempat datang ke lokasi tersebut, tetapi pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Pangkep.
Tim URC Resmob Polres Jeneponto selanjutnya berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pangkep untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, tim gabungan menemukan terduga pelaku sedang beristirahat di salah satu konter di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dan langsung mengamankannya.
Diduga Berusaha Melarikan Diri Saat Dibawa ke Jeneponto
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa menuju Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, berdasarkan laporan kepolisian, sekitar pukul 08.00 Wita saat dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto, terduga pelaku meminta izin untuk buang air kecil.
Saat berada di luar kendaraan, terduga pelaku diduga tiba-tiba memberontak, mendorong salah seorang anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena terduga pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian betis kaki sebelah kanan.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kemudian dibawa ke Polres Jeneponto guna menjalani proses pemeriksaan.
Akui Perbuatan Saat Pemeriksaan Awal
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian di Toko Sinar Rempah dengan cara melompati pagar dan masuk melalui pintu belakang toko.
Polisi juga menyebut bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mengambil sejumlah uang dan rokok. Menurut keterangan yang dicatat penyidik, hasil dugaan pencurian tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain membeli sepeda motor dan telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman perkara serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku masih berstatus sebagai terduga dan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Andi Lukman//Red)






