MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com Nasib Ibu Maimi, seorang warga lanjut usia yang tinggal di Dusun IV, Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan setelah mengaku belum pernah menerima bantuan sosial (bansos), meskipun dirinya disebut tercatat dalam Desil 1, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Persoalan tersebut kini mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Kasi Kesos Kecamatan Sungai Keruh, atas arahan Camat Sungai Keruh Henri, turun ke lapangan untuk menindaklanjuti kondisi Ibu Maimi sekaligus meminta data kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bahan penelusuran.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Sungai Keruh Henri juga merespons persoalan tersebut dengan meminta agar data Ibu Maimi segera ditelusuri.
“Gek cobo kitek tindaklanjuti. Klu pacak bantu mintek datanye KK dan KTP-nye,” ujar Henri.
Respons tersebut patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada pengumpulan administrasi, melainkan berlanjut pada verifikasi dan kepastian mengenai status bantuan yang bersangkutan.
Ibu Maimi mengaku hidup seorang diri. Ia juga menyebut telah beberapa kali menyerahkan KK dan KTP kepada perangkat desa maupun pihak yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima bantuan sosial yang diharapkan.
Jika benar Ibu Maimi tercatat sebagai Desil 1, kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dan verifikasi menyeluruh.
Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa bantuan sosial belum sampai kepada warga yang disebut berada dalam kelompok kesejahteraan paling rendah?
Pertanyaan tersebut tidak semestinya dijawab berdasarkan asumsi. Status data perlu diverifikasi, riwayat pengusulan harus ditelusuri, dan mekanisme penyaluran perlu diperiksa berdasarkan data yang valid.
Beberapa hal penting yang perlu dipastikan antara lain apakah nama Ibu Maimi benar tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial, apakah status Desil 1 tersebut masih aktif, kapan terakhir dilakukan pemutakhiran data, apakah yang bersangkutan pernah diusulkan sebagai penerima bantuan, jenis bantuan apa yang pernah diusulkan, serta apa penyebab bantuan tersebut belum terealisasi apabila memang pernah diusulkan.
KADES KERTAYU BENARKAN KONDISI WARGA
Kepala Desa Kertayu, Ratna, sebelumnya telah dikonfirmasi awak media dan membenarkan bahwa kondisi Ibu Maimi tergolong miskin.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kondisi sosial dan administrasi warga yang bersangkutan.
Apabila kondisi warga memang telah diketahui di tingkat desa, sementara Ibu Maimi mengaku belum pernah menerima bansos, maka perlu ditelusuri pada tahapan mana persoalan tersebut terjadi.
Apakah pada proses pendataan, verifikasi, validasi, pengusulan, administrasi, atau mekanisme penyaluran?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, bukan dugaan.
DINSOS MUBA BELUM MEMBERIKAN JAWABAN
Awak media juga telah meminta klarifikasi kepada Plt. Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Deny, mengenai status data Ibu Maimi, mekanisme verifikasi, serta kemungkinan penyebab yang bersangkutan belum menerima bantuan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan tanggapan.
Karena itu, langkah Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh untuk melakukan penelusuran menjadi penting. Proses tersebut diharapkan tidak hanya sebatas pengumpulan KK dan KTP, tetapi dapat menghasilkan kepastian mengenai status data dan riwayat bantuan Ibu Maimi.
Publik tentu ingin mengetahui apakah benar yang bersangkutan tercatat sebagai Desil 1, bagaimana riwayat pengusulan bantuan, serta apa penyebab bantuan belum diterima.
DESIL 1 BUKAN SEKADAR ANGKA
Kasus Ibu Maimi semestinya menjadi momentum untuk melihat kembali akurasi pendataan dan mekanisme penyaluran bantuan sosial di tingkat bawah.
Desil 1 bukan sekadar angka dalam sistem administrasi. Di balik data tersebut terdapat kondisi kehidupan masyarakat yang perlu dipastikan melalui verifikasi lapangan.
Jangan sampai warga yang secara faktual membutuhkan bantuan justru tidak terjangkau karena persoalan pemutakhiran data, proses verifikasi yang belum tuntas, kendala administrasi, ataupun koordinasi antarinstansi yang belum berjalan optimal.
Di sisi lain, pemerintah juga berkepentingan memastikan setiap bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan data yang sah dan hasil verifikasi.
Dengan demikian, persoalan Ibu Maimi bukan semata-mata mengenai menerima atau tidak menerima bansos. Persoalan ini menyangkut akurasi data, transparansi pendataan, ketepatan sasaran, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan sesuai ketentuan.
Langkah Camat Sungai Keruh yang memerintahkan penelusuran diharapkan menjadi awal dari proses verifikasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini menunggu hasilnya.
Jika nantinya hasil verifikasi membuktikan bahwa Ibu Maimi memang tercatat sebagai Desil 1 dan kondisi lapangan menunjukkan dirinya memenuhi kriteria penerima bantuan, maka perlu dijelaskan secara terang mengapa bantuan sosial belum sampai kepada yang bersangkutan.
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari seluruh rantai pendataan dan penyaluran bantuan sosial, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
Publik menunggu data ditelusuri, persoalan diverifikasi, dan hak warga dipastikan melalui mekanisme yang benar.
(Enis//Red)






