Dugaan Kejanggalan Dokumen Kontrak Karya 1998 Disorot, Ahli Waris Minta Pemerintah Fasilitasi Pertemuan dengan PT Masmindo

LUWU, SULAWESI SELATAN | Krimsus86.com  Persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali mendapat perhatian. Kali ini, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyoroti dugaan ketidaksesuaian sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan Kontrak Karya (KK) tahun 1998.

Keluarga ahli waris mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari riwayat penguasaan tanah, identitas pihak yang tercantum dalam dokumen, hingga tanda tangan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan keasliannya.

Berita Lainnya

Perwakilan keluarga ahli waris, Yasir dan Dr. Basir S., meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bersama Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah, memfasilitasi pertemuan resmi antara pihak ahli waris dan PT Masmindo Dwi Area.

Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membuka dokumen, melakukan adu data, serta memastikan dasar hukum penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek persoalan.

Menurut Yasir, persoalan mencuat setelah pihak keluarga mempertanyakan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses pembukaan atau penguasaan lahan serta Kontrak Karya bertanggal 19 Januari 1998.

Keluarga menyebut terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia pada 1995. Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana nama atau tanda tangan yang bersangkutan dapat tercantum dalam dokumen yang dibuat beberapa tahun setelahnya.

“Kalau orang tua kami meninggal tahun 1995, bagaimana bisa tiga tahun kemudian pergi ke Jakarta dan menandatangani kontrak?”

Menurut keluarga, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli dan verifikasi secara independen, bukan hanya berdasarkan salinan dokumen.

Keluarga juga mengaku pernah mempertanyakan dokumen tersebut dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, menurut Yasir, diperlihatkan sejumlah salinan sertifikat dan dokumen yang dikaitkan dengan dasar kontrak.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan apakah dokumen-dokumen tersebut benar-benar menjadi dasar wilayah yang kemudian masuk dalam Kontrak Karya.

Minta Adu Data dan Verifikasi Dokumen

Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Mereka meminta sejumlah hal dijelaskan secara terbuka dan dapat diverifikasi.

Di antaranya, siapa yang menandatangani dokumen, kapan dokumen dibuat, apakah pihak yang tercantum masih hidup ketika dokumen ditandatangani, serta apakah pihak tersebut memiliki kewenangan atas tanah yang dimaksud.

Keluarga menilai seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab apabila dokumen asli dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang serta dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang objektif.

Adapun dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain:

Kontrak Karya 1998 beserta seluruh perubahan atau dokumen turunannya;

Dokumen dasar pembukaan dan/atau penguasaan lahan;

Sertifikat dan riwayat tanah;

Peta bidang serta batas objek lahan;

Identitas seluruh pihak yang menandatangani dokumen;

Riwayat pembayaran atau kompensasi lahan;

Dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa; dan

Keabsahan tanda tangan serta dokumen yang dipersoalkan.

Menurut pihak keluarga, pemeriksaan dokumen asli diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang berdasarkan klaim sepihak maupun salinan dokumen yang belum melalui proses verifikasi.

Pemerintah Diminta Menjadi Fasilitator

Keluarga ahli waris menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata berkaitan dengan nilai ekonomi tanah. Mereka menyatakan persoalan tersebut menyangkut sejarah keluarga, riwayat penguasaan tanah, hak keperdataan, serta keabsahan dokumen yang disebut menjadi dasar penggunaan lahan.

Karena itu, pemerintah diminta hadir sebagai fasilitator agar pihak ahli waris dan PT Masmindo Dwi Area dapat duduk bersama dalam forum yang terbuka dan terukur.

Keluarga berharap masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan data yang dimiliki sehingga dapat dilakukan pencocokan serta verifikasi secara objektif.

Buka dokumen, adu data, lakukan verifikasi, kemudian tentukan dasar hukumnya.

Pihak ahli waris menyatakan siap menerima hasil verifikasi sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila Kontrak Karya 1998 beserta dokumen pendukungnya terbukti memiliki dasar administrasi dan hukum yang sah, keluarga meminta dasar tersebut dapat ditunjukkan secara terang.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau persoalan administrasi maupun hukum, keluarga meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan dapat dipastikan keabsahan, keterlacakan, serta pertanggungjawabannya.

Bagi pihak ahli waris, jawaban atas persoalan tersebut harus dikembalikan kepada dokumen asli, verifikasi independen, dan proses hukum yang transparan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan pertanyaan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen maupun kesalahan pihak tertentu. Penentuan keabsahan dokumen dan status hukum tetap menjadi kewenangan pihak berwenang melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Masmindo Dwi Area, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber:

Yasir — Perwakilan keluarga/ahli waris

Dr. Basir S. — Perwakilan keluarga/ahli waris

(Mj@19//red)

Pos terkait