Dugaan Perusahaan Ilegal di Kabupaten Bekasi, Warga Mekarwangi Mengadu ke KPK TIPIKOR PAC Cikarang Barat

Krimsus86.com – Kabupaten Bekasi, 6 Juni 2025 – Sejumlah warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengadu ke KPK TIPIKOR PAC Cikarang Barat terkait dugaan perusahaan ilegal yang beroperasi di pemukiman warga. Perusahaan yang dimaksud adalah PT PROCHNNI PREMIUM BATTERY yang berlokasi di Jalan Rawa Banteng, Desa Mekarwangi.

 

Berita Lainnya

Warga Desa Mekarwangi, Parman (31), mengaku sangat terganggu dengan adanya perusahaan tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki plang nama dan diduga tidak mengantongi perizinan dari pemerintah. “Padahal di sini banyak pemukiman warga, namun entah kenapa berdiri perusahaan,” ucap Parman.

 

Mendapatkan aduan dari warga, Sekjen KPK TIPIKOR PAC Cikarang Barat, Adhe, beserta anggota mendatangi Pemdes Mekarwangi untuk mempertanyakan perizinan PT PROCHNNI PREMIUM BATTERY. Setelah berdiskusi dengan Sekdes dan BPD Mekarwangi, tidak ditemukan catatan atau registrasi laporan dari pihak PT.

 

Adhe meminta Pemdes Mekarwangi untuk menindak tegas PT PROCHNNI PREMIUM BATTERY yang telah menyalahi aturan dan mengkangkangi Pemdes Mekarwangi. PT PROCHNI PREMIUM BATERAI diduga telah melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 6 Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Penyerobotan Lahan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

 

Warga Desa Mekarwangi menuntut agar PT PROCHNNI PREMIUM BATTERY segera menghentikan aktivitasnya dan menutup operasionalnya karena tidak memiliki perizinan yang sah. KPK TIPIKOR PAC Cikarang Barat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi menyalahi aturan.

 

(Nahdi red)

Pos terkait