KP2R Halsel Desak Pemerintah dan APH Kedepankan Aspek Kemanusiaan dalam Penanganan Tambang Ilegal

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM – Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menyikapi aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyikapi dinamika fiskal nasional yang dinilai turut berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat lokal, khususnya warga yang berada di wilayah lingkar tambang.

Berita Lainnya

Ketua Koordinator KP2R Kabupaten Halmahera Selatan, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.

“Kami tidak membenarkan pertambangan ilegal. Tapi kami juga menolak pendekatan represif tanpa solusi. Di tengah efisiensi anggaran dan turunnya daya beli, banyak masyarakat lingkar tambang yang tidak punya pilihan lain selain bertahan dari tambang,” ujar Adi Hi Adam kepada KRIMSUS86.COM, Kamis (14/8/2026).

Menurut Adi, melemahnya transfer ke daerah serta terbatasnya lapangan pekerjaan formal membuat sebagian masyarakat kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila penindakan dilakukan tanpa diikuti program pemberdayaan ekonomi, dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan sosial baru.

“Pemerintah dan APH harus duduk bersama. Buat skema legalisasi, bentuk koperasi tambang rakyat, dan berikan pelatihan K3. Jangan hanya razia dan penyitaan. Kemanusiaan harus jadi panglima,” tegasnya.

KP2R Halsel menyebut sebagian pelaku tambang tanpa izin merupakan warga lokal yang tidak memiliki keahlian alternatif dan belum terserap dalam lapangan pekerjaan formal maupun perusahaan berskala besar. Aktivitas tersebut, menurut mereka, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya makan, pendidikan anak, dan kesehatan.

Dalam rilisnya, KP2R Halsel menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan APH, yakni:

Moratorium Tindakan Represif

Menghentikan penutupan dan penyitaan alat pertambangan yang dilakukan tanpa disertai solusi pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat lingkar tambang.

Legalisasi Bertahap

Memfasilitasi pembentukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan koperasi tambang rakyat sehingga aktivitas masyarakat dapat diarahkan masuk dalam koridor hukum serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan.

Program Pemulihan Ekonomi

Mengalokasikan program dan anggaran untuk pelatihan keterampilan, akses permodalan UMKM, serta pembukaan lapangan pekerjaan bagi pemuda di desa-desa lingkar tambang.

“Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk melindungi dan menyejahterakan. Itu amanat konstitusi,” pungkas Adi.

Di akhir pernyataannya, Adi Hi Adam yang akrab disapa Adi Ngelo, sekaligus Koordinator KP2R dan Ketua LSM BARAH, mengingatkan seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.

Untuk diketahui, KP2R Halsel merupakan gabungan sejumlah lembaga, di antaranya LSM BARAH, LSM GAPURA, dan GPM Halsel.

Hingga berita ini diturunkan, KP2R Halsel menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan, Kapolres Halmahera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terkait tuntutan dan desakan tersebut.

(HR//TIM)

Pos terkait