Diduga Ada Ketidaksesuaian Data Penerima Bansos Mahasiswa, Pemda Halbar Diminta Klarifikasi

HALMAHERA BARAT, KRIMSUS86.COM – Dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) mahasiswa yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022 menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya nama penerima bantuan mahasiswa dalam daftar resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang diduga tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Berita Lainnya

Temuan itu merujuk pada Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22B/KPTS/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2022.

Dalam keputusan tersebut, nama Eklesia Hulahi tercatat pada nomor urut 5 sebagai penerima bantuan beasiswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Krimsus86.com, yang bersangkutan diduga berdomisili di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ini bukan soal individu. Ini soal akurasi dan transparansi data yang menggunakan uang rakyat. Kalau data domisili tidak sesuai, maka proses verifikasi dan validasi patut dipertanyakan,” ujar Maikel Flory, Kamis (14/8/2026).

Maikel mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, khususnya perangkat daerah terkait dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), agar segera melakukan klarifikasi serta verifikasi ulang terhadap data penerima bansos mahasiswa tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap penerima bantuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan benar-benar menjadi sasaran program bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD.

“Pemda harus membuka dan memeriksa dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta surat keterangan domisili penerima. Publik berhak mengetahui apakah penerima benar-benar putra-putri Halmahera Barat atau tidak,” tegas Maikel.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pendataan, pemerintah daerah perlu segera melakukan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Namun demikian, apabila data penerima tersebut dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan, Pemda Halmahera Barat juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan sebelum penerima ditetapkan melalui keputusan bupati.

Bansos mahasiswa merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban biaya pendidikan. Karena bersumber dari keuangan daerah, proses pendataan dan penyalurannya harus mengedepankan prinsip tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Jangan sampai ada orang di luar Halbar yang masuk dalam daftar, sementara mahasiswa asli Halbar yang berhak justru tidak terdata. Itu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang publik,” lanjut Maikel.

Persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Halmahera Barat dalam pelaksanaan program bantuan sosial mahasiswa pada tahun-tahun berikutnya.

Validasi data dinilai perlu dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah teknis, sebelum daftar penerima ditetapkan secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Krimsus86.com masih berupaya melakukan konfirmasi terkait kebenaran data domisili penerima serta meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Bupati Halmahera Barat dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Catatan Redaksi:

Krimsus86.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, data pembanding, dan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

(HR//RED)

Pos terkait