BANDAR LAMPUNG | Krimsus86.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU KPK yang dipimpin Enam Sugianto juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar kepada negara.
Selain Ardito, tiga terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara dengan masa hukuman berbeda. Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, dituntut 6 tahun penjara.
JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing membayar denda Rp200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima sejumlah uang melalui beberapa pihak. Di antaranya sebesar Rp600 juta dari Ranu Hari Prasetyo, kemudian Rp2 miliar melalui Riki Hendra Saputra, serta Rp6 miliar secara bertahap melalui Ranu Hari Prasetyo.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Pada persidangan sebelumnya, Jumat (31/7/2026), Ardito sempat menyangkal mengetahui maupun menerima uang sebagaimana didakwakan kepadanya.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ujar Ardito dalam persidangan tersebut.
Ardito juga mengaku terkejut dan menyatakan baru mengetahui persoalan tersebut ketika berada di bandara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim turut menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Ardito dengan tiga terdakwa lainnya. Salah seorang hakim anggota menyebut terdapat sejumlah keterangan Ardito yang dinilai bertolak belakang dan tidak sinkron dengan keterangan pihak lainnya.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Sahrul//red) KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






