MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Aktivitas pengolahan minyak di sebuah bangunan yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan setelah terlihat dua corong mengeluarkan kepulan asap dari lokasi tersebut.
Aktivitas itu diduga berkaitan dengan penyulingan minyak ilegal dan disebut-sebut menggunakan nama Koperasi INKOTANI. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian dari aparat penegak hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta pidana.
Sorotan masyarakat terutama menyangkut legalitas kegiatan, perizinan, sumber bahan baku, aspek lingkungan dan keselamatan kerja, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi.
Apabila kegiatan tersebut benar merupakan aktivitas pengolahan minyak, aparat berwenang perlu memastikan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
POLSEK KELUANG SEBUT SUDAH BERKOORDINASI DENGAN SATRESKRIM POLRES MUBA
Terkait persoalan tersebut, Kapolsek Keluang Apriansyah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Apriansyah menyampaikan bahwa pihak Polsek Keluang telah melakukan koordinasi dengan unit terkait di tingkat Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk langkah penindakan.
“Sebagai satuan bawah Polsek sudah melakukan koordinasi dengan unit … Satreskrim Polres Muba untuk penindakan,”
ujar Apriansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas yang disebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama Muchsin.
“Kami telah melakukan penertiban terhadap masakan yang dikoordinasi oleh saudara Muchsin,”
demikian keterangan Kapolsek Keluang.
Lebih lanjut, Apriansyah menyebut bahwa tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana khusus berada pada unit yang berwenang di tingkat Polres Musi Banyuasin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian aparat. Selanjutnya, publik tentu menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah hukum setelah koordinasi serta penertiban dilakukan.
NAMA KOPERASI PERLU DIVERIFIKASI
Penggunaan nama koperasi dalam suatu aktivitas usaha bukan berarti secara otomatis seluruh kegiatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, keberadaan nama Koperasi INKOTANI perlu diverifikasi, termasuk mengenai status badan hukum, pengurus, penanggung jawab operasional, jenis kegiatan usaha, perizinan, serta sumber bahan baku yang digunakan.
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan apakah proses pengolahan memenuhi ketentuan terkait lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta ketentuan lainnya.
Verifikasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Apabila kegiatan tersebut legal dan memiliki perizinan lengkap, maka penjelasan resmi dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka aparat dapat mengambil tindakan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU TINDAK LANJUT
Sorotan terhadap aktivitas di Desa Mekarsari bukan semata-mata mengenai keberadaan dua corong yang mengeluarkan asap.
Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kegiatan pengolahan minyak yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan harus berjalan sesuai aturan.
Polsek Keluang telah menyatakan adanya koordinasi dengan Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk penindakan. Karena itu, tindak lanjut dari unit yang berwenang menjadi hal yang dinantikan publik.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan kejelasan antara lain status legalitas kegiatan, perizinan, sumber bahan baku, hasil pemeriksaan lapangan, serta apakah ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Namun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang memiliki kekuatan pembuktian.
JIKA LEGAL, JELASKAN; JIKA MELANGGAR, TINDAK
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan.
Jika aktivitas tersebut memenuhi ketentuan hukum, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar legalitasnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kepastian berdasarkan fakta dan proses hukum.
Dua corong di Desa Mekarsari telah menjadi perhatian. Polsek Keluang menyatakan telah melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan unit terkait di Polres Musi Banyuasin.
Kini, publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: apa hasil pemeriksaan selanjutnya dan bagaimana status aktivitas tersebut secara hukum?
Jika legal, jelaskan.
Jika melanggar, tindak sesuai hukum.
Jika masih berupa dugaan, buktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Sebab, penegakan hukum yang kredibel bukan hanya ditentukan oleh tindakan awal, tetapi juga oleh konsistensi aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan biarkan asap menutupi fakta.
(Enis//red)






