SINTANG, KALBAR | Krimsus86.com Sejumlah warga Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung.
Warga menegaskan bahwa lokasi pengolahan dan pemanfaatan kayu yang dimaksud berada di kawasan Hutan Produksi (HP), bukan kawasan Hutan Lindung (HL) sebagaimana informasi yang beredar. Menurut warga, lahan tersebut juga telah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat setempat.
Ketua RT Saka Tiga, Simpai, menjelaskan bahwa lokasi pengambilan kayu merupakan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan berladang dan berkebun. Lahan tersebut, kata dia, direncanakan untuk dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Itu lahan tempat kami biasa berladang dan berkebun, yang saat ini rencananya akan digarap menjadi perkebunan sawit. Tidak ada kayu kelas satu yang diambil dari lokasi tersebut. Jenis kayu yang dimanfaatkan hanyalah kayu merepat, sempetir, rengas, dan jelutung,” jelas Simpai.
Menurutnya, pemanfaatan kayu tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan rumah masyarakat, khususnya program bantuan bedah rumah yang tengah berjalan di wilayah tersebut.
Simpai menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 40 unit rumah yang mendapatkan alokasi bantuan bedah rumah di Dusun Saka Tiga. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap bahan bangunan, termasuk kayu, meningkat.
“Kami sangat membutuhkan pasokan kayu karena ada sekitar 40 unit bantuan bedah rumah yang sedang berjalan. Jadi kami rasa wajar jika potensi kayu di wilayah sendiri dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Satu Hamparan Tanah Adat
Klarifikasi serupa disampaikan Kepala Dusun Natai Tebedak, Antonius. Menurutnya, wilayah Natai Tebedak berbatasan langsung dengan Dusun Saka Tiga dan masih berada dalam satu hamparan tanah adat.
Antonius mengatakan, masyarakat di wilayahnya juga memperoleh alokasi bantuan bedah rumah untuk sekitar 40 kepala keluarga (KK).
“Saka Tiga dan Natai Tebedak ini masih satu tanah adat. Kami berharap pemanfaatan kayu ini dapat membantu penyelesaian program bantuan bedah rumah, karena warga bisa mendapatkan bahan bangunan dengan harga yang terjangkau,” ungkap Antonius.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang sedang berlangsung.
Bantah Tudingan Pembabatan Hutan
Sementara itu, Marsianus, warga setempat yang mengaku mengetahui langsung aktivitas tersebut, menilai pemberitaan dan tudingan yang mengarah kepada masyarakat perlu diklarifikasi secara menyeluruh.
Menurut Marsianus, selain meningkatnya kebutuhan kayu akibat program bedah rumah, kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah juga menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan material bangunan dari wilayah Kota Sintang.
“Akses jalan kondisinya hancur, hampir tidak memungkinkan bagi warga untuk membeli kayu dari Kota Sintang. Terkait tudingan Hutan Lindung, silakan cek ke dinas kehutanan. Lokasi ini berjarak ratusan kilometer dari kawasan hutan lindung,” ujar Marsianus, Minggu (9/8/2026).
Marsianus juga secara tegas membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pembabatan hutan.
“Pernyataan dalam pemberitaan yang menyebutkan nama saya melakukan pembabatan hutan adalah fitnah,” tegasnya.
Warga Minta Informasi Diverifikasi
Melalui klarifikasi tersebut, masyarakat Desa Begendang Mal, khususnya Dusun Saka Tiga dan wilayah sekitarnya, berharap informasi mengenai aktivitas pemanfaatan kayu tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum dilakukan verifikasi di lapangan.
Warga meminta pihak-pihak terkait, termasuk instansi kehutanan yang berwenang, melakukan pengecekan terhadap status kawasan, legalitas lahan, proses GRTT, serta bentuk pemanfaatan kayu agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan objektif.
Masyarakat menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan kayu yang mereka sampaikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan masyarakat, terutama dalam mendukung pelaksanaan program bedah rumah.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya warga untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan serta memastikan agar kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi perhatian bersama.
(Alex Akoran//red)






