PRINGSEWU, KRIMSUS86.COM — Kasus meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, saat mengikuti kegiatan Pramuka, kembali menjadi perhatian. Pihak keluarga melalui ibundanya, Nia (Yuniarti), menyatakan masih memperjuangkan proses hukum terkait dugaan kelalaian yang dinilai menyebabkan meninggalnya putri mereka.
Ketua DPC PWDPI Bandar Lampung, M. Khairul Khitam, bersama tim kuasa hukum keluarga meminta agar penanganan perkara tersebut kembali dilanjutkan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Khairul Khitam, sebelumnya memang telah dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Januari 2026 antara pihak keluarga dan pihak sekolah. Namun, keluarga menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak disertai dengan pencabutan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Perdamaian hanya dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP merupakan delik biasa sehingga proses hukumnya dapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Khairul Khitam bersama tim kuasa hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga, poin pertama dalam surat perdamaian yang menyatakan pihak pertama menerima permintaan maaf dari pihak kedua dipandang sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga menilai klausul tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai penghentian proses hukum, terlebih menurut pihak keluarga tidak pernah dilakukan pencabutan Dumas.
Atas dasar tersebut, keluarga korban meminta Kanit PPA Polres Pringsewu agar kembali menelaah dan melanjutkan penanganan perkara secara profesional serta objektif, sehingga seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diungkap secara terang.
RESMI BERIKAN KUASA HUKUM
Langkah hukum keluarga berlanjut. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, orang tua korban secara resmi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum dan Advokat Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan, yang beralamat di Jalan Raya Tambah Rejo, Gang Cemara, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan untuk mendampingi keluarga serta memperjuangkan proses hukum atas perkara meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada keluarga korban dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN HUKUM
Secara umum, dugaan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP merupakan delik biasa. Dengan demikian, perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
Namun, keputusan mengenai apakah suatu perkara dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan alat bukti, fakta-fakta yang ditemukan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi dan pernyataan dari pihak keluarga serta kuasa hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
(M. Dahlan//Red)






