OKU | KRIMSUS86.COM – Mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Kurup dengan pihak PT Karya Inti Tani (KIT) yang digelar di Aula Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan menyeluruh.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres OKU, Asisten I Pemerintah Kabupaten OKU, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKU, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, Kesbangpol Kabupaten OKU, Kapolsek Lubuk Batang, Danramil Lubuk Batang, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Kurup, serta sejumlah awak media.
Dalam forum mediasi, perwakilan masyarakat Desa Kurup menyampaikan empat tuntutan utama kepada PT Karya Inti Tani, yaitu:
Meminta agar limbah yang diduga merupakan limbah B3 atau POME tidak lagi dibuang ke Sungai Kuning/Sungai Kurup.
Meminta PT Karya Inti Tani memberikan kompensasi kepada masyarakat Desa Kurup yang terdampak dugaan pencemaran air limbah.
Meminta perusahaan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Kurup.
Meminta agar pekerjaan bongkar muat buah di PT Karya Inti Tani dikembalikan kepada Serikat Pekerja Mandiri Kurup Makmur (SPM Kurma).
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT Karya Inti Tani menyatakan pada prinsipnya siap memenuhi tuntutan masyarakat. Namun, khusus terkait permintaan agar pekerjaan bongkar muat buah dikembalikan kepada SPM Kurma, perusahaan menyampaikan belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena pekerjaan tersebut masih terikat kontrak kerja dengan serikat pekerja lain yang masih berlaku.
Terkait persoalan limbah, pihak PT Karya Inti Tani juga menegaskan bahwa limbah yang dialirkan ke badan sungai bukan merupakan limbah B3 maupun limbah POME sebagaimana yang diduga oleh sebagian masyarakat. Menurut pihak perusahaan, limbah yang dibuang merupakan limbah yang telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan dan telah memperoleh izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibuang ke badan sungai karena telah memenuhi baku mutu serta persyaratan yang berlaku.
Sebagai alternatif penyelesaian, pihak PT Karya Inti Tani menawarkan kepada SPM Kurma untuk menjadi subkontraktor pada pekerjaan pembangunan di lingkungan perusahaan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pengurus SPM Kurma.
Penolakan tersebut menyebabkan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga keempat poin tuntutan masyarakat dinyatakan belum memperoleh penyelesaian dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut apabila para pihak kembali menempuh jalur dialog.
Menyikapi hasil mediasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM RIB OKU bersama Himpunan Aktivis Masyarakat (HAM-RI) menyatakan mengundurkan diri dari upaya pendampingan konflik antara masyarakat Desa Kurup dengan PT Karya Inti Tani.
Dalam pernyataannya, kedua organisasi tersebut menilai perjuangan yang telah dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sebenarnya telah mengarah pada tujuan yang diharapkan. Namun, menurut mereka, proses tersebut tidak dapat diselesaikan karena adanya perbedaan kepentingan yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan pernyataan tersebut, DPC LSM RIB OKU dan HAM-RI menegaskan bahwa mulai saat ini mereka tidak lagi terlibat dalam gerakan maupun pendampingan masyarakat Desa Kurup terkait konflik dengan PT Karya Inti Tani.
Pewarta: Aldi Wibowo
Editor: Kabiro OKU






