POLDA SUMUT BONGKAR HOME INDUSTRI VAPE MENGANDUNG ETOMIDATE, BAHAN BAKU DIDUGA DIPASOK DARI KAMBOJA

Krimsus86.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, zat yang termasuk dalam narkotika golongan II. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan modus baru melalui rokok elektronik (vape).

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa istilah home industri digunakan karena para pelaku diduga melakukan seluruh proses produksi secara mandiri, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk siap edar menggunakan berbagai merek vape.

Dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan sembilan botol bahan baku etomidate yang berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik mengandung sekitar 90 persen etomidate. Polisi juga menyita nikotin, berbagai bahan perasa (flavor), alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, serta berbagai kemasan vape yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.

Menurut penyidik, satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing guna menentukan status hukum mereka.

Penyidik juga menemukan keterkaitan perkara ini dengan pengungkapan sebelumnya oleh BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang diduga membawa cartridge vape berisi etomidate. Polisi menduga tersangka tidak hanya mengedarkan produk tersebut, tetapi juga terlibat dalam proses produksinya.

Untuk melengkapi konstruksi perkara, penyidik berencana melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara serta terus mengembangkan asal-usul bahan baku yang diduga dikirim dari Kamboja ke Medan, termasuk mengidentifikasi jaringan pemasok dan jalur distribusinya.

Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap seluruh jaringan produksi maupun distribusi vape yang mengandung narkotika melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Masyarakat, khususnya generasi muda, diimbau agar tidak menggunakan ataupun memperjualbelikan vape yang mengandung zat narkotika karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Pewarta: Arzaq Khair

Editor: Kaperwil Provinsi sumut

Pos terkait