Aceh Tenggara | Krimsus86.com – Sejumlah warga Desa Kompas, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Kompas, Hendri.
Desakan tersebut muncul karena warga menilai terdapat sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan di desa.
Berdasarkan data APBDes Desa Kompas Tahun Anggaran 2025 yang dihimpun, terdapat empat item kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat, yakni:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggaran Rp17.295.600.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggaran Rp17.295.600.
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader Posyandu) dengan pagu anggaran Rp10.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu dengan pagu anggaran Rp15.000.000.
Total anggaran dari keempat kegiatan tersebut mencapai Rp59.591.200.
Selain itu, warga juga mempertanyakan pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp167.100.600 yang menurut mereka telah dicairkan, namun hingga kini belum terlihat adanya realisasi kegiatan di lapangan.
Salah seorang warga menyebutkan bahwa dana tersebut diduga telah habis digunakan, sementara tidak ada satu pun kegiatan yang dikerjakan.
Koordinator masyarakat yang melakukan pemantauan di lapangan menyampaikan bahwa dua ruas Jalan Usaha Tani yang dianggarkan tidak ditemukan realisasinya. Begitu pula kegiatan Posyandu yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Kami menduga ada kerugian negara. Karena itu kami meminta Polres, Kejaksaan, Inspektorat, maupun APH lainnya segera memeriksa Pj Kepala Desa Hendri. Jangan tutup mata terhadap persoalan ini,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Warga juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah desa. Menurut mereka, papan informasi APBDes tidak dipasang sebagaimana mestinya dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sulit diakses masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa sendiri wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan turunannya, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Kompas, Hendri, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi dengan mendatangi Kantor Desa Kompas pada Kamis (6/8/2026) belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa Pj Kepala Desa Hendri guna memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Kami tidak ingin persoalan ini ditutup-tutupi. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Kami berharap APH segera bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Penulis: TOMI PASLA
Editor: Redaksi Krimsus86.com






