Perkara Dugaan Penganiayaan di Lamongan Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan Melalui Restorative Justice

LAMONGAN | KRIMSUS86.COM – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Dayat dan Suharjanto Widhiyatno (Yak Widhi) resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi di Mapolres Lamongan, Selasa (4/8/2026), setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polres Lamongan.

Pencabutan laporan dilakukan langsung di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Proses mediasi dipimpin oleh Ipda Purnomo yang dikenal mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara.

Berita Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan. Kami mengapresiasi itikad baik saudara Dayat dan saudara Widhi dalam menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Ipda Purnomo.

Dalam proses tersebut, Kanit 2 Satreskrim Iptu Iswanto bersama Kanit 4 Brigadir Fajar turut mendampingi dan memastikan seluruh tahapan administrasi pencabutan laporan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk verifikasi kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi saat Festival Adat Budaya Nusantara V di Alun-alun Lamongan pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, Yak Widhi mengalami luka robek pada bagian bibir akibat dugaan pemukulan yang dilakukan Dayat.

Usai kejadian, Widhi melaporkan Dayat ke Polres Lamongan. Dua hari kemudian, Dayat mengajukan laporan balik dengan tuduhan mengalami penendangan. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Dayat sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan perkara secara damai. Widhi mengaku bersyukur persoalan yang sempat berlangsung cukup lama dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sementara itu, Dayat juga menyatakan menerima perdamaian tersebut dengan ikhlas tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Polres Lamongan menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua belah pihak juga telah menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, sehingga perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

(Rokim.S.Pd//red)

Pos terkait