WARGA TORAWAT TOLAK PELANTIKAN HENGKI BISO SEBAGAI KADES, SOROTI PROSES PENGESAHAN DI KANTOR BUPATI

HALMAHERA UTARA, KRIMSUS86.COM — Sejumlah masyarakat Desa Torawat, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, menyampaikan keberatan terhadap pelantikan Hengki Biso sebagai Kepala Desa Torawat yang disebut berlangsung pada 24 Juli 2026 di Kantor Bupati Halmahera Utara, Tobelo.

Penolakan tersebut disampaikan masyarakat karena mereka mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya mengenai pelaksanaan pelantikan maupun proses pengesahan Kepala Desa Torawat.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, proses pelantikan tersebut disebut berlangsung di Kantor Bupati Halmahera Utara dan melibatkan Bupati Halmahera Utara Pithein Babua serta Camat Kao Barat Abihut Jawali.

Masyarakat mempertanyakan mekanisme pelantikan tersebut lantaran, menurut mereka, tidak terdapat pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat Desa Torawat.

“Kami mempertanyakan proses pelantikan ini karena masyarakat tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Karena itu, masyarakat Desa Torawat menyatakan menolak pelantikan tersebut,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, tahapan, serta mekanisme yang menjadi dasar pelantikan Hengki Biso sebagai Kepala Desa Torawat.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Masyarakat menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemerintahan desa, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat serta kepastian bahwa setiap tahapan pengesahan dan pelantikan kepala desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, data pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara sebelumnya mencantumkan nama Hengki Biso sebagai Kepala Desa Torawat dalam publikasi data pemerintahan Kecamatan Kao Barat.

Namun demikian, terkait keberatan masyarakat mengenai proses pelantikan yang disebut berlangsung pada 24 Juli 2026, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Bupati Pithein Babua, maupun Camat Kao Barat Abihut Jawali.

Keterangan dari pihak pemerintah diperlukan untuk menjelaskan dasar dan mekanisme pelantikan tersebut sekaligus memberikan informasi yang berimbang mengenai persoalan yang dipertanyakan masyarakat Desa Torawat.

(Irwan Asul.S//Red)

Pos terkait