SEWA LAHAN 15 TAHUN DISEBUT CAPAI RP350 JUTA, PENGELOLAAN DANA RP125 JUTA DESA NGISTIKARYA DIPERTANYAKAN

LAMPUNG TIMUR, KRIMSUS86.COM — Pengelolaan dana yang bersumber dari kerja sama atau sewa lahan di Desa Ngistikarya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang diterima media menyebutkan, lahan tersebut diduga dikontrakkan untuk jangka waktu 15 tahun dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp350 juta.

Dalam informasi yang beredar, pembayaran disebut dilakukan secara bertahap hingga tiga kali. Selain itu, muncul penyebutan nominal sekitar Rp125 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran atau pengelolaan dana dari kerja sama tersebut.

Berita Lainnya

Sejumlah informasi lain juga menyebutkan adanya penggunaan sebagian dana untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembelian kendaraan dengan nilai yang disebut lebih dari Rp60 juta serta kebutuhan pembangunan atau material.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh dokumen lengkap yang dapat memastikan nilai kontrak sebenarnya, jumlah dana yang telah diterima Pemerintah Desa Ngistikarya, rekening penerimaan, rincian penggunaan dana, maupun saldo yang masih tersisa.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari Pemerintah Desa Ngistikarya serta pihak-pihak terkait.

TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA MENJADI PERHATIAN

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kerja sama atau pemanfaatan lahan yang berada dalam lingkup desa dengan nilai transaksi yang cukup besar.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar kerja sama, nilai kontrak, mekanisme pembayaran, pencatatan penerimaan, serta penggunaan dana sesuai dengan ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

“Kalau memang nilainya sekitar Rp350 juta dan pembayarannya bertahap, masyarakat berhak mengetahui uang itu diterima kapan, masuk ke rekening mana, kemudian digunakan untuk apa,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

juga disebut dalam informasi yang diterima media sebagai salah satu pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut guna memastikan informasi yang beredar dan menghindari kesimpangsiuran.

SEJUMLAH HAL PERLU DIKLARIFIKASI

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, Pemerintah Desa Ngistikarya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai:

Dasar hukum dan dokumen kerja sama atau sewa lahan selama 15 tahun.

Nilai kontrak sebenarnya dan pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Jadwal serta jumlah pembayaran yang telah diterima.

Mekanisme dan rekening penerimaan dana.

Pencatatan penerimaan dalam administrasi keuangan desa.

Rincian penggunaan dana yang telah diterima.

Pembelian kendaraan yang disebut bernilai lebih dari Rp60 juta.

Penggunaan dana untuk pembangunan maupun pembelian material.

Saldo dana yang masih tersisa.

Dokumen APBDes atau perubahan APBDes yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan dana tersebut.

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA KEJELASAN

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana. Informasi mengenai dugaan penggunaan dana masih perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, serta klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Kepala Desa Ngistikarya, perangkat desa, BPD, pihak yang terlibat dalam kerja sama, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.

Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana aset atau lahan desa dikelola, berapa penerimaan yang telah masuk, serta bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh proses administrasi, penerimaan, dan penggunaan dana telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka disertai dokumen pendukung akan membantu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

M.DAHLAN//RED

Pos terkait