Karawang | Krimsus86.com – PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Klari bersama DPC GMPI Kecamatan Klari menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Pemerintah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam audiensi tersebut, kedua organisasi menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), realisasi Pendapatan Asli Desa (PADes), data perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Gintungkerta, serta program dan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) beserta mekanisme penyaluran dan pemanfaatannya.
Berdasarkan hasil audiensi, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Klari dan DPC GMPI Kecamatan Klari menilai penjelasan yang disampaikan Pemerintah Desa Gintungkerta belum menjawab secara substansial pokok-pokok pertanyaan yang diajukan. Informasi mengenai pengelolaan PADes maupun pelaksanaan program CSR/TJSLP dinilai belum disampaikan secara jelas dan terbuka.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Klari, Doni Firdaus, bersama Ketua DPC GMPI Kecamatan Klari, Ade Casmita, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Gintungkerta guna meminta data dan dokumen yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
“Apabila keterbukaan informasi tetap tidak diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami akan menyampaikan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Karawang, serta Kejaksaan Negeri Karawang agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing,” tegas keduanya dalam pernyataan sikap.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memastikan pengelolaan APBDes, PADes, maupun program CSR/TJSLP dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap organisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP, Peraturan Bupati Karawang Nomor 96 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Dalam pernyataan sikapnya, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Klari dan DPC GMPI Kecamatan Klari menegaskan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kedua organisasi juga meminta Pemerintah Desa Gintungkerta membuka informasi mengenai APBDes, PADes, serta data dan realisasi program CSR/TJSLP yang berasal dari perusahaan di wilayah desa.
Selain itu, mereka menyatakan akan menempuh mekanisme administrasi maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila permintaan informasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(IG. MULYADIN//RED)






