Parigi Moutong | Krimsus86.com
Dugaan penyelewengan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat antikorupsi.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Parigi Moutong maupun Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana bergulir yang berasal dari program pemerintah tersebut.
Dewan Pembina LSM Ampibi Parigi Moutong, Mat Lacindung, menyampaikan bahwa terdapat dugaan berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri, di antaranya dugaan penggelapan dana simpan pinjam, kredit fiktif, hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban oleh oknum pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mepanga.
“Kami juga mempertanyakan independensi dan transparansi tim auditor Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dana bergulir melalui skema Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang disalurkan sekitar tahun 2011 hingga 2018 diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa program PNPM Mandiri Perdesaan pada awalnya bertujuan meningkatkan perekonomian perempuan desa dan pelaku UMKM melalui pengelolaan oleh UPK. Namun, menurutnya, hingga kini keberadaan dana bergulir beserta pengelolaannya dinilai tidak lagi jelas.
“Dana tersebut berasal dari APBN dan merupakan hak masyarakat. Apabila tidak diaudit secara terbuka, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang merugikan kepentingan publik,” katanya.
Selain itu, Mat Lacindung juga menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban keuangan sejak program PNPM Mandiri berakhir pada tahun 2014. Bahkan, menurut informasi yang diperolehnya, aliran pembayaran angsuran dari para peminjam belum diketahui secara pasti disetorkan ke rekening mana.
Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi pasca berakhirnya PNPM Mandiri, dana bergulir semestinya ditransformasikan dan dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) secara legal, transparan, dan akuntabel. Namun, menurutnya, hingga kini masyarakat tidak lagi mengetahui perkembangan program tersebut karena musyawarah yang sebelumnya rutin dilaksanakan sudah tidak pernah dilakukan.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Mepanga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana bergulir tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mepanga belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan sejumlah pihak. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Faisal//Red)






