Bandar Lampung | Krimsus86.com – PT PLN (Persero) menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tiang jaringan listrik untuk pemasangan kabel serat optik (fiber optik) wajib melalui mekanisme perizinan resmi dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Penegasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan ketenagalistrikan, melindungi infrastruktur milik negara, serta menjamin keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
PLN menyatakan bahwa pemasangan kabel optik tanpa izin pada tiang jaringan listrik berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari membahayakan keselamatan petugas, mengganggu keandalan jaringan listrik, hingga menimbulkan kerusakan pada infrastruktur.
Dasar Hukum Pemanfaatan Aset PLN
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengamanatkan agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan instalasi tenaga listrik memperhatikan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Selain itu, pemanfaatan aset milik PLN oleh pihak lain harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau joint use, sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku, termasuk persyaratan mengenai kapasitas tiang, jarak aman antarinstalasi, serta prosedur pemasangan.
PLN menegaskan bahwa pemasangan kabel optik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Berpotensi Menimbulkan Risiko Keselamatan
PLN menjelaskan bahwa pemasangan kabel optik secara tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:
Meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi petugas yang melakukan pemeliharaan jaringan listrik.
Menambah beban pada tiang listrik sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan konstruksi, terutama saat cuaca ekstrem.
Mengganggu keandalan sistem distribusi tenaga listrik yang dapat berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Menimbulkan kesemrawutan jaringan utilitas di ruang publik.
Menurut PLN, keselamatan petugas maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan jaringan distribusi tenaga listrik.
PLN Akan Lakukan Penertiban
PLN menyampaikan akan terus melakukan pendataan serta penertiban terhadap pemasangan kabel utilitas yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar teknis. Penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat berkoordinasi dengan instansi maupun aparat terkait apabila diperlukan.
PLN juga mengimbau seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) maupun penyedia layanan telekomunikasi agar menggunakan mekanisme resmi dalam pemanfaatan tiang listrik melalui perjanjian kerja sama (joint use) yang telah disediakan.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh aspek administratif, keselamatan kerja, serta standar teknis dapat dipenuhi sehingga keberadaan jaringan telekomunikasi tetap berjalan tanpa mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN di berbagai daerah masih melakukan pendataan terhadap titik-titik pemanfaatan tiang listrik yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
(Bang YE/M. Dahlan | Redaksi Krimsus86.com)






