TANGGAMUS, KRIMSUS86.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus mengungkap hasil penyelidikan awal terkait video viral yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah BE 1554 XZ yang diduga melakukan aksi berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah Pekon Kota Agung Timur. Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya kecelakaan lalu lintas maupun korban yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Meski demikian, Satlantas Polres Tanggamus menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta mengidentifikasi pengemudi kendaraan dinas yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Di sisi lain, Andre Pangestu selaku perekam sekaligus pengunggah video memberikan penjelasan mengenai kronologi menurut versinya. Ia mengaku saat itu tengah mengantar istrinya yang sedang hamil bersama anaknya menuju Kota Agung ketika sebuah mobil dinas berpelat merah beberapa kali menyalakan lampu jauh dari belakang.
Andre juga menyebut kendaraan tersebut sempat memperlambat laju dan diduga memepet mobil yang dikendarainya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dirinya merasa khawatir terhadap keselamatan istri dan anaknya sehingga memutuskan merekam kejadian sebagai dokumentasi.
Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial agar menjadi perhatian publik. Namun, Andre menegaskan dirinya tidak membuat laporan polisi karena peristiwa tersebut tidak sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran awal, Satlantas Polres Tanggamus menduga kendaraan dengan nomor polisi BE 1554 XZ merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan berencana mempertemukan kedua belah pihak guna melakukan klarifikasi serta memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Polres Tanggamus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, menjaga etika berlalu lintas, serta mengedepankan penyelesaian secara objektif berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
(Sahrul//red)






