DELI SERDANG, KRIMSUS86.COM — Abdul Rahim alias Jokowi mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman No. 18, Lubuk Pakam, Selasa (22/9/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang menempatkannya sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Jokowi hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Tiopan Tarigan, SH., Rodo Sirait, SH., dan Roni Hutajulu, SH.
Usai menjalani pemeriksaan, Jokowi menyampaikan keluhan terkait persoalan yang dialaminya. Menurut keterangannya, rumah miliknya telah dirubuhkan dan tanaman yang berada di lahannya dihancurkan sebelum dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
“Saya memohon keadilan. Kepada siapa lagi kami berharap keadilan? Rumah saya sudah dirubuhkan, tanaman kami sudah dihancurkan, sekarang malah saya dijadikan tersangka,” ujar Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Ramces menyebut terdapat hal yang menurut pihaknya perlu dijelaskan terkait pasal yang tercantum dalam laporan polisi dengan pasal yang kemudian dikaitkan dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut Ramces, pihaknya mempertanyakan penerapan Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP sebagaimana yang disebut dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai unsur pasal dan kondisi korban perlu diperiksa secara cermat berdasarkan fakta hasil penyidikan.
“Kami mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut. Harus dilihat secara jelas unsur tindak pidananya serta kondisi korban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum,” ujar Ramces.
Ramces juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai kondisi pelapor. Menurut dia, berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki pihaknya, pelapor masih dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor maupun penyidik.
Ramces meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta yang diperoleh dalam penyidikan.
“Kami berharap proses hukum ini benar-benar melihat fakta dan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat kecil justru merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Roni Hutajulu, SH., selaku salah satu kuasa hukum Jokowi, mengatakan kehadiran mereka di Polresta Deli Serdang merupakan bentuk itikad baik untuk mendampingi klien dalam menjalani proses hukum.
Menurut Roni, pihaknya berharap penyidik dapat menggali seluruh fakta dan kronologi secara menyeluruh agar persoalan yang sebenarnya dapat diketahui.
“Kami ingin menunjukkan itikad baik untuk meluruskan situasi dan kronologi yang sebenarnya. Kami berharap pihak penyidik dapat mencari fakta yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya terkait permasalahan yang menimpa Jokowi,” ujar Roni.
Ia menambahkan, perkara tersebut menurut pihaknya perlu dilihat secara utuh karena terdapat persoalan agraria di lokasi kejadian.
Hal senada disampaikan Rodo Sirait, SH. Ia mengatakan pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Jokowi dalam menghadapi proses hukum.
“Kami berharap perkara ini benar-benar diteliti dengan baik oleh Polresta Deli Serdang agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Rodo.
Tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan agraria yang disebut terjadi di wilayah Desa Rugemuk, khususnya Dusun III.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan penganiayaan yang kini menjerat Jokowi tidak dapat dilepaskan begitu saja dari rangkaian persoalan yang terjadi di lokasi, termasuk klaim mengenai pembongkaran rumah dan penghancuran tanaman milik Jokowi.
Meski demikian, tudingan mengenai pembongkaran rumah, penghancuran tanaman, sengketa lahan, maupun kondisi pelapor masih merupakan keterangan dari Jokowi dan tim kuasa hukumnya. Pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi serta bukti mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Abdul Rahim alias Jokowi masih berjalan di Polresta Deli Serdang.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan selanjutnya pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelapor, penyidik, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut.
(Robby Rambi//Red)






