JAMBI | Krimsus86.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan berusia delapan bulan, sekaligus memfasilitasi penyerahan kembali korban kepada ibu kandungnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa perkara dugaan TPPO tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan penanganannya telah diambil alih oleh Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta tersebut masih terus didalami guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena menyangkut seorang anak. Hari ini kami memfasilitasi penyerahan kembali anak kepada ibu kandungnya,” ujar Kapolda Jambi.
Selain proses penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penyelamatan korban berlangsung aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari guna memperoleh perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik maupun psikis.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra turut menyaksikan proses penyerahan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi dan Polres Batang Hari atas respons cepat dan penanganan kasus yang mengedepankan keselamatan korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara terang dan objektif.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, serta perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red//tim mediaFric)






