Karawang/Krimsus86.com, _
Manajemen Puskesmas Kalangsari akhirnya angkat bicara menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya pembatasan pelayanan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) hanya dua hari dalam sepekan, serta isu terkait pergantian petugas operator. Melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Puskesmas Kalangsari, Harnis Indriani, S.ST., MM, pihak puskesmas membantah tegas seluruh narasi tersebut dan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Harnis Indriani, seluruh kebijakan operasional di Puskesmas Kalangsari dilaksanakan secara konsisten sesuai arahan dan instruksi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Ia menegaskan, tidak pernah ada kebijakan yang membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang membutuhkan penanganan medis secara mendesak.
“Pelayanan administrasi maupun aktivasi UHC bagi masyarakat yang sedang sakit atau membutuhkan penanganan medis tetap dibuka setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Tidak ada pembatasan hari bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengaturan jadwal pada hari Selasa dan Kamis hanya diperuntukkan bagi warga dalam kondisi sehat yang ingin melakukan pendaftaran UHC sebagai langkah antisipasi atau persiapan sebelum membutuhkan layanan kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan pengaturan administratif agar antrean di loket pelayanan tidak menumpuk, sehingga pasien yang sedang sakit dapat memperoleh pelayanan lebih cepat dan optimal setiap harinya.
Lebih lanjut, manajemen Puskesmas Kalangsari juga meluruskan isu mengenai pergantian sistem pengelolaan UHC. Langkah tersebut, menurutnya, bukan didasari faktor pribadi ataupun pergantian tanpa dasar kompetensi, melainkan sebagai bentuk penguatan tata kelola pelayanan guna mencegah potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Peningkatan sistem ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan program UHC benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, proses administrasi dan verifikasi UHC kini ditangani langsung oleh dokter pelaksana yang bertugas. Kebijakan tersebut dinilai mampu memastikan bahwa setiap pengajuan UHC didasarkan pada penilaian medis yang objektif, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Melalui hak jawab dan klarifikasi ini, Plt. Kepala Puskesmas Kalangsari Harnis Indriani S.ST. MM
menegaskan bahwa seluruh jajaran puskesmas tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Pintu pelayanan kesehatan di Puskesmas Kalangsari selalu terbuka bagi masyarakat. Kami akan terus bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku demi memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan berkualitas bagi seluruh warga,” pungkas Harnis Indriani.
(Red)*


