DPRD Muba Ultimatum Pertamina: Dugaan Pencemaran Lingkungan di Jirak Memanas, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar, Tenggat 6 Agustus Jadi Penentu

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak kini memasuki fase paling krusial. Setelah berbulan-bulan mengaku belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan, warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, akhirnya membawa persoalan tersebut ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/7/2026).

RDP tersebut menjadi panggung terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan yang selama ini mereka rasakan. Hadir dalam forum itu Komisi III DPRD Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, perwakilan PT Pertamina, kuasa hukum perusahaan, kuasa hukum warga, serta masyarakat yang mengaku terdampak.

Berita Lainnya

Hasilnya tidak berhenti pada diskusi. DPRD menerbitkan Berita Acara Nomor 134/K.III/DPRD/VII/2026 yang berisi rekomendasi tegas kepada PT Pertamina, sekaligus menetapkan 6 Agustus 2026 sebagai batas waktu penyampaian perkembangan penyelesaian.

Sawah Mengering, Panen Menurun, Warga Klaim Rugi Rp2 Miliar

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan dugaan bahwa sejak awal Maret 2026 air dengan kadar garam tinggi diduga mengalir dari sekitar area Sumur JRK-160 menuju lahan pertanian mereka.

Menurut keterangan yang disampaikan warga, sejak peristiwa itu produktivitas sawah dan kebun menurun drastis, kesuburan tanah berkurang, dan sebagian lahan belum dapat dimanfaatkan secara optimal hingga kini.

Atas dasar klaim tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya mengajukan tuntutan *ganti rugi sebesar Rp2 miliar*. Nilai tersebut, menurut pihak warga, dihitung berdasarkan dugaan hilangnya hasil panen, penurunan produktivitas lahan, serta kerugian akibat lahan yang tidak dapat dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu.

Besaran kerugian tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat yang masih memerlukan pembuktian serta penyelesaian melalui mekanisme hukum, mediasi, atau kesepakatan para pihak.

Kuasa Hukum: Jika Tak Ada Penyelesaian, Jalur Hukum Akan Ditempuh

Kuasa hukum warga dari Law Firm AAC & Partners*, *Anto Astari Cikmit, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat masih memberikan ruang bagi penyelesaian secara musyawarah.

Namun, ia memperingatkan bahwa apabila rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti secara serius dan tidak menghasilkan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi masyarakat, seluruh langkah hukum akan ditempuh.

Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka seluruh upaya hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,”* tegas Anto Astari Cikmit.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa konflik yang semula bersifat administratif berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum apabila tidak segera diselesaikan.

*DPRD Tidak Lagi Sekadar Mengingatkan, Kini Memberi Tenggat*

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Muba Feri Yusmadi, S.E. menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

DPRD meminta PT Pertamina segera menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, melakukan penanganan dugaan dampak lingkungan secara menyeluruh, meningkatkan pemeliharaan jaringan pipa, menyediakan air bersih dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, mempertimbangkan pemberian kompensasi sesuai ketentuan hukum apabila terbukti, serta memfasilitasi relokasi warga apabila berdasarkan hasil penanganan memang diperlukan.

Komisi III DPRD juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan lapangan dan Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya membentuk satuan tugas lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian persoalan.

Seluruh perkembangan penanganan diminta dilaporkan kepada DPRD *paling lambat 6 Agustus 2026

Dengan adanya tenggat tersebut, DPRD menegaskan fungsi pengawasannya tidak berhenti pada forum dengar pendapat, melainkan akan terus memantau implementasi rekomendasi yang telah diterbitkan.

Kasus ini berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan dampak lingkungan yang berpotensi memengaruhi sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.

Publik kini menanti langkah konkret PT Pertamina dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, menjelaskan hasil penanganan yang telah dilakukan, serta memberikan kepastian mengenai upaya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, implementasi rekomendasi DPRD akan menjadi tolok ukur komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak belum memberikan tanggapan resmi terhadap seluruh klaim yang disampaikan masyarakat maupun rekomendasi DPRD dalam RDP tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT Pertamina sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Enis//red)

Pos terkait