SEKADAU, KALIMANTAN BARAT, KRIMSUS86.COM – Kasus dugaan peredaran logam yang diduga emas hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau terus menjadi perhatian publik.
Rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan jalur distribusi logam hingga ke Pontianak tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Sekadau menegaskan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam dugaan perpindahan barang tersebut. Sementara itu, Polres Sekadau memastikan proses penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan terus berjalan.
Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 20 Juli 2026. Saat itu, pihaknya menerima informasi mengenai adanya logam yang diduga emas hasil PETI yang akan melintas di wilayah Sekadau.
“Kami meminta staf hanya melakukan pemantauan. Sekitar pukul 06.30 WIB, diterima laporan tiga orang membawa lima kepingan dan dua batang logam yang diduga emas,” ujar Bony.
Demi keamanan, pihak Kejari kemudian menghubungi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk membantu pengamanan di lingkungan kantor.
Saat logam tersebut diperlihatkan, pihak Kejari menegaskan bahwa keaslian barang tidak dapat dipastikan tanpa melalui uji laboratorium. Selain itu, dokumen kepemilikan yang sah juga diperlukan untuk memastikan legalitas barang tersebut.
Pembawa barang bernama Alviansyah disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi. Ia juga disebut mengakui bahwa barang tersebut berasal dari aktivitas PETI dan hendak diperjualbelikan ke Pontianak.
Bony menjelaskan, penanganan perkara tersebut pada tahap awal merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Karena itu, pihaknya mengarahkan agar laporan resmi dibuat ke Polres Sekadau.
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang ikut berada di dalam kendaraan saat dugaan perpindahan barang tersebut terjadi.
“Seluruh pegawai kami tetap berada di lingkungan kantor hingga peristiwa selesai. Staf kami hanya mengarahkan tamu dan tidak ikut bepergian. Hingga kini kami juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari kepolisian,” jelasnya.
POLRES SEKADAU DALAMI DUGAAN PERAMPASAN
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau membenarkan pihaknya telah menerima laporan pada 23 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan.
Objek yang dilaporkan berupa logam yang diduga emas dengan berat sekitar 936,97 gram. Barang tersebut diduga diambil secara paksa saat kendaraan pembawanya digeledah di wilayah Desa Sungai Kunyit.
“Para terduga pelaku sudah masuk dalam radar penyidik. Namun, untuk saat ini kami belum bisa mempublikasikan identitas maupun status hukum pihak yang terlibat guna kelancaran proses penyelidikan,” tegasnya.
LSM DORONG PENEGAKAN HUKUM TRANSPARAN
Ketua LSM Somasi, Arbudin, menyambut baik langkah aparat penegak hukum yang mulai mendalami perkara tersebut.
Ia menekankan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Siapa pun yang terbukti terlibat, mulai dari penambang, penampung, pengangkut, hingga pihak lain yang membantu, harus diproses sesuai undang-undang. Tidak boleh ada satu pun yang merasa kebal hukum,” ujar Arbudin.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan Polres Sekadau masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
KRIMSUS86.COM tetap mengedepankan prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: DC
Editor: Tim Krimsus86.com






