WARGA LEUSER KELUHKAN KEHADIRAN PLT CAMAT DAN KASI PMD, PELAYANAN PUBLIK DINILAI TERGANGGU

ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM – Sejumlah warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, mengeluhkan kehadiran Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Leuser, Usman, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD), Rasi’in Pinim, yang dinilai jarang berada di kantor pada jam kerja.

Keluhan tersebut disampaikan warga karena kondisi itu dinilai berdampak terhadap pelayanan administrasi masyarakat serta koordinasi dan pembinaan pemerintahan desa yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi pemerintahan kecamatan.

Berita Lainnya

Salah seorang tokoh masyarakat Leuser yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir dirinya beberapa kali mendatangi Kantor Camat Leuser untuk mengurus surat rekomendasi dan berkonsultasi terkait program desa. Namun, pejabat yang hendak ditemui disebut tidak berada di tempat.

“Sekitar pukul 10.00 sampai 14.00 WIB kami datang, ruangannya kosong. Staf mengatakan sedang keluar. Ini sudah beberapa kali terjadi. Warga akhirnya harus bolak-balik,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku mengalami kendala saat mengurus surat pengantar terkait bantuan.

“Kalau pimpinannya tidak ada, siapa yang akan menandatangani? Pelayanan jadi terhambat. Kami berharap ada kepastian mengenai pelayanan dan jam kerja di kantor kecamatan,” katanya.

Selain masyarakat, kondisi tersebut juga dikeluhkan sejumlah aparatur desa. Menurut mereka, keberadaan Kasi PMD sangat penting dalam mendukung koordinasi terkait pembinaan pemerintahan desa, pelaporan Dana Desa, administrasi pemerintahan, serta berbagai program pembangunan di tingkat desa.

“Kalau Kasi PMD jarang berada di kantor, desa bingung harus berkonsultasi kepada siapa. Apalagi saat ini ada berbagai laporan administrasi yang harus diselesaikan,” ujar salah seorang aparatur desa.

Koordinator aktivis pemerhati Aceh Tenggara, AS Lingga, menilai keluhan masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian dan dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika ada keluhan mengenai kehadiran pejabat pada jam kerja, hal tersebut perlu dievaluasi agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegasnya.

Secara umum, aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban menaati ketentuan disiplin dan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Camat Leuser Usman dan Kasi PMD Rasi’in Pinim belum memberikan keterangan terkait keluhan masyarakat tersebut.

Tim redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait mengenai kehadiran dan pelaksanaan tugas keduanya di Kantor Kecamatan Leuser.

Warga berharap Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhri, dapat menindaklanjuti keluhan tersebut serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kendala dalam pelayanan publik di Kecamatan Leuser.

(TOMI PASLA//RED)

Pos terkait