TEBO, KRIMSUS86.COM – Keberadaan sebuah gerai Pertashop dan pom mini yang beroperasi dalam satu areal di kawasan Unit 1 Jalan Poros Rimbo Bujang, tepatnya sekitar kawasan Jembatan Kembar, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, kedua fasilitas penjualan BBM tersebut diduga berada dalam satu kawasan usaha dan disebut memiliki keterkaitan kepemilikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait aspek legalitas, tata kelola usaha, serta kesesuaian operasional dengan ketentuan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku.
Sorotan semakin menguat karena terdapat dugaan bahwa operasional pom mini lebih diprioritaskan dibandingkan gerai Pertashop yang berada di lokasi yang sama. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat menilai keberadaan dua jenis fasilitas penjualan BBM dalam satu areal perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan asal-usul, jenis, kualitas, serta legalitas BBM yang diperjualbelikan kepada konsumen.
Selain itu, publik juga meminta agar tidak terjadi pencampuran, pemindahan, atau penjualan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat BBM bersubsidi atau BBM penugasan yang disalurkan maupun diperdagangkan secara tidak semestinya, hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah keberadaan pom mini dalam satu kawasan dengan Pertashop telah sesuai dengan ketentuan kemitraan, perizinan, tata ruang, serta standar operasional yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan elemen pemantau independen mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup legalitas usaha, status kepemilikan, sumber pasokan BBM, jenis BBM yang diperjualbelikan, volume penjualan, serta kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap status kemitraan Pertashop di lokasi tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kerja sama maupun standar operasional yang telah ditetapkan.
Polres Tebo, Polsek Rimbo Bujang, instansi terkait di bidang perdagangan dan perizinan, serta pihak Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara transparan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, pemindahan, pencampuran, atau perdagangan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka proses hukum diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap dilakukan pengujian terhadap kualitas BBM apabila diperlukan, guna memastikan bahan bakar yang dijual kepada konsumen memenuhi standar dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik usaha, pihak Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait mengenai keberadaan Pertashop dan pom mini dalam satu areal tersebut.
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pemilik usaha, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(EK//RED)






