Jempol Anak Putus, Keluarga Mengaku Tak Mendapat Pertolongan Pertama: Dinkes Muba Turun Tangan, Kebenaran Harus Dibuka Terang-Benderang

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Dugaan lemahnya pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Seorang anak asal Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, yang mengalami kecelakaan hingga jempol tangan kirinya putus, diduga tidak memperoleh pelayanan pertama sebagaimana diharapkan keluarganya saat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, Kamis (23/7/2026).

Peristiwa ini memantik perhatian luas masyarakat. Pasalnya, dalam kondisi darurat dengan perdarahan hebat, setiap detik sangat menentukan keselamatan pasien serta peluang menyelamatkan fungsi anggota tubuh yang mengalami cedera.

Berita Lainnya

Orang tua korban, Evendi, mengaku kecewa karena berharap tenaga kesehatan segera memberikan tindakan medis awal sebelum anaknya dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

> “Saya sebagai orang tua sangat kecewa. Anak saya terluka parah, darah masih mengalir dan jempol tangannya putus. Kami datang ke puskesmas dengan harapan mendapat pertolongan pertama, tetapi menurut yang kami alami, kami tidak mendapatkan pelayanan seperti yang kami harapkan,” ujar Evendi.

Keterangan keluarga korban disebut sejalan dengan pengakuan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Mereka menyatakan korban tidak langsung mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan keluarga.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kualitas pelayanan, melainkan menyentuh hak dasar masyarakat untuk memperoleh pertolongan medis dalam keadaan gawat darurat. Pertolongan pertama merupakan prosedur krusial untuk menghentikan perdarahan, mencegah infeksi, menstabilkan kondisi pasien, dan meminimalkan risiko kecacatan permanen.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang patut dijawab secara terbuka.

Apakah prosedur penanganan pasien gawat darurat telah dijalankan sesuai standar operasional? Apakah tindakan pertolongan pertama benar telah diberikan? Jika memang sudah dilakukan, mengapa keluarga korban menyatakan sebaliknya? Apakah keterbatasan fasilitas di Puskesmas Pembantu menjadi penyebab munculnya perbedaan persepsi tersebut?

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, *dr. Hj. Zwesty Wisma Devi, MH*, menyampaikan hasil penelusuran awal bahwa tenaga kesehatan yang bertugas, terdiri dari seorang bidan dan seorang perawat, telah memberikan tindakan pertolongan pertama kepada pasien. Namun karena keterbatasan sarana dan peralatan medis di Puskesmas Pembantu, pasien disarankan segera dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dinas Kesehatan Muba juga menyatakan telah memanggil tenaga kesehatan yang bertugas beserta Kepala Puskesmas untuk dimintai klarifikasi. Koordinasi dengan pemerintah desa turut dilakukan guna memastikan seluruh kronologi dapat diungkap secara transparan.

“Kami menjadikan masukan ini sebagai bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas dan kesiapan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Muba.

Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab perbedaan keterangan antara pihak keluarga korban dan hasil penelusuran Dinas Kesehatan. Karena itu, pemeriksaan secara objektif menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Rekam medis, waktu kedatangan pasien, tindakan yang dilakukan petugas, keterangan keluarga, saksi di lokasi, hingga dokumentasi pelayanan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Publik berharap evaluasi yang dilakukan Dinas Kesehatan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi menghasilkan perbaikan nyata terhadap sistem pelayanan kegawatdaruratan, terutama di Puskesmas Pembantu yang berada jauh dari rumah sakit dan menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam situasi darurat, masyarakat tidak hanya membutuhkan bangunan fasilitas kesehatan, tetapi juga kepastian bahwa setiap pasien akan mendapatkan pertolongan medis yang cepat, profesional, sesuai standar operasional, dan mengutamakan keselamatan pasien.

Apabila dalam evaluasi nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, masyarakat berharap dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila petugas telah bekerja sesuai standar, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan stigma yang tidak berdasar. Dengan demikian, kepentingan utama yang harus dijaga adalah keselamatan pasien, akuntabilitas pelayanan, dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

(Enis//red)

Pos terkait