GUNGSITOLI–krimsus86.com,Merasa nama baiknya tercoreng akibat unggahan di media sosial, Erika Sonnia Putri Laia resmi menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Inisial EL ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.Sabtu:25 juli 2026.
Laporan tersebut telah diterima Polres Nias dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/330/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juni 2026.
Saat ditemui di kediamannya, Beberapa Awak Media Sabtu (25/7/2026), Erika menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan WhatsApp Story dan postingan di akun Facebook yang diduga milik terlapor. Dalam unggahan tersebut, ia dituduh telah mengambil dan tidak mengembalikan BPKB mobil milik Terlapor inisial EL selama kurang lebih dua tahun.
“Saya tidak pernah meminjam ataupun memegang BPKB mobil milik yang bersangkutan. Bahkan saya tidak tahu-menahu mengenai BPKB yang dimaksud,” tegas Erika.
Menurutnya, sebelum melapor ke polisi, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum Erika telah melayangkan somasi pada Selasa, 9 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada penyelesaian yang ditempuh pihak terlapor.
Erika menilai tuduhan tersebut menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di masyarakat. “Setelah unggahan itu beredar, banyak orang yang bertanya dan meragukan saya. Saya merasa kehormatan dan nama baik saya dirugikan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Erika mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi oleh awak media Kepada Pihak Kepolisia melalui Humas Polres Nias Aris Gulo,”Humas Menjelaskan Laporan Pengaduan Atas Nama Erika Sonia Putri Laia Benar Sudah Diterima Di Polres Nias Dan masih dalam proses penyelidikan,jelas Humas,.
Hingga berita ini diturunkn pernyataan Pihak Terlapor inisial EL Belum Dapat Dimuat dalam pemberitaan ini Dikarenakan Nomor HP Inisial EL 08216739****Yang Dihubungi Awak Media,” Tidak Dapat Di tersambung.
Namun Awak Media Selalu berupaya melakukan konfirmasi Kepada EL(Terlapor) Untuk Keseimbangan pemberitaan Selanjutnya,
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim-red//SG)






