Krimsus86.com – Masyarakat mengadukan adanya karcis pasar Palasa yang diduga ilegal di Pasar Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dua karcis pasar Palasa ditemukan oleh masyarakat dan diduga sebagai karcis palsu.
Menurut pelapor, karcis yang ditemukan adalah karcis palsu yang harus dipertanggungjawabkan oleh mandor pasar. Karcis tersebut ditemukan pada tahun 2012 dan masyarakat meminta agar dinas pendapatan daerah memperjelas adanya karcis yang beredar di Pasar Palasa.
Masyarakat menghimbau kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk menelusuri karcis yang beredar di Pasar Palasa. Mereka meminta agar pemerintah mengambil tindakan untuk memastikan bahwa karcis yang digunakan di pasar adalah karcis yang resmi dan tidak ada lagi karcis palsu yang beredar.
Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memperjelas status karcis yang beredar di Pasar Palasa dan mengambil tindakan untuk mencegah penggunaan karcis palsu di masa depan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas di pasar.
(Kiman)






