LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilakukan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan,” ujar IPTU Dita.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna hitam yang berada di dalam kamar korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
“Pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Dita.
Polsek Katibung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diimbau segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(M.Dahlan//red)






