LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, program senilai sekitar Rp195 juta tersebut diduga dilaksanakan dengan sistem borongan oleh oknum Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Makmur berinisial Sunari.
Program P3-TGAI pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dan mengedepankan sistem padat karya. Oleh karena itu, dugaan adanya pekerjaan yang dipihakketigakan atau diborongkan dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, sejumlah pekerja mengaku melaksanakan pekerjaan pencetakan precast atau beton dengan sistem borongan. Pekerjaan tersebut disebut dihargai sekitar Rp50.000 per sak semen.
Tim media kemudian mendatangi lokasi pemasangan precast atau beton. Dari keterangan yang diperoleh, pekerjaan pemasangan tersebut juga diduga dilakukan dengan sistem borongan dengan nilai sekitar Rp25.000 per meter.
Selain dugaan pekerjaan yang diborongkan, tim media juga menemukan adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena aspek keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Ketika dikonfirmasi di rumahnya yang sekaligus menjadi lokasi produksi precast atau beton, Sunari membenarkan bahwa pekerjaan pencetakan precast dan pemasangannya dilakukan dengan sistem borongan.
Dugaan pelaksanaan pekerjaan dengan sistem borongan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI.
Masyarakat juga meminta agar pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut dapat dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
(K-@6)
Bersambung…….?






