WONOSOBO, KRIMSUS86.COM – Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut tidak hanya menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, tetapi juga menekankan pentingnya kepastian dalam proses pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sidak gabungan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo.
Tim melakukan peninjauan di sejumlah titik penambangan pasir yang berada di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, serta kawasan Bedakah, Kecamatan Kertek.
Dalam peninjauan tersebut, petugas mendapati sejumlah titik penambangan yang masih menggunakan metode manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan sedang tidak dilakukan sehingga petugas melakukan pengecekan kondisi lokasi serta berdialog dengan pengelola dan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa kegiatan sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pengelola tambang juga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum.
Namun, dalam dialog di lapangan, muncul persoalan lain yang turut menjadi perhatian, yakni terkait kepastian proses pelayanan perizinan.
Salah seorang koordinator tambang, Angga, mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak sekitar satu tahun lalu. Ia menyebut berbagai persyaratan telah dipenuhi, namun hingga kini belum memperoleh kepastian terkait perkembangan maupun penyelesaian permohonan tersebut.
“Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku,” ujar Angga.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa transparansi dan kepastian dalam pelayanan perizinan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sesuai prosedur, informasi mengenai status permohonan—baik diterima, masih memerlukan perbaikan, ditolak beserta alasannya, maupun masih dalam proses—diharapkan dapat disampaikan secara jelas.
Sorotan juga mengarah pada pentingnya koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan. Dinas PUPR, misalnya, memiliki peran dalam aspek penataan ruang dan pertimbangan teknis sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Penjelasan mengenai tahapan proses, kelengkapan dokumen, standar waktu pelayanan, hingga kendala yang dihadapi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi.
Di sisi lain, warga sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan pasir.
Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023–2043, masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perizinan dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sidak di Kecamatan Kertek diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian administrasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
(74 Tim KJN)






