Pemkab Muba Tertibkan Legalitas Perusahaan, Dorong Kepastian Investasi dan Optimalisasi PAD

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola investasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban legalitas serta perizinan pelaku usaha.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pokja Legalitas Pelaku Usaha yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/7/2026).

Berita Lainnya

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet bersama Sekretaris Daerah untuk memperkuat pengawasan dan penataan legalitas pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat dipimpin Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir, S.STP., M.M., dan dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, Plt. Kepala Dinas Perhubungan M. Hatta, jajaran Bapenda, Bapperida, Dinas Perkebunan, Disdagperind, Dinas Kesehatan, KPP Pratama Sekayu, serta Tim Ahli Bupati.

Dalam arahannya, Akhmad Toyibir menegaskan bahwa penertiban legalitas pelaku usaha tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari upaya melindungi kepentingan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan memiliki kepastian hukum.

“Arahan Bupati sangat jelas, seluruh pelaku usaha harus tertib administrasi. Legalitas yang dimiliki harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai dokumen perizinan berbeda dengan luas lahan maupun aktivitas usaha yang sebenarnya. Penertiban ini juga menjadi langkah mitigasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, penataan legalitas pelaku usaha membutuhkan kerja sama lintas sektor. Karena itu, sinergi antar-OPD dan kesamaan persepsi menjadi kunci agar proses pembenahan dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Sektor Perkebunan Sawit Menjadi Prioritas

Dalam tahap awal, Pemkab Muba menetapkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu fokus utama evaluasi. Hal ini mengingat besarnya kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah serta potensi penerimaan daerah yang dinilai masih dapat dioptimalkan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, usaha perkebunan dengan luas lahan lebih dari 25 hektare wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), sedangkan usaha dengan luas lahan di bawah 25 hektare wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Dari identifikasi awal, masih ditemukan adanya penguasaan lahan berskala besar yang belum tercatat secara tertib dalam sistem administrasi perizinan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menghambat optimalisasi PAD dan menyulitkan proses pengawasan terhadap aktivitas usaha.

Legalitas Bangunan Perusahaan Turut Ditertibkan

Selain sektor perkebunan, Pemkab Muba juga memfokuskan perhatian terhadap pendataan dan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik perusahaan.

Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho mengungkapkan masih terdapat perusahaan yang memiliki bangunan berupa pabrik, gudang, maupun fasilitas pendukung lainnya yang belum memperbarui data bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah daerah akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa sebagai ujung tombak pendataan di lapangan. Program tersebut akan diawali melalui proyek percontohan di Kecamatan Sekayu sebelum dikembangkan ke seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Bangun Integrasi Data Berbasis Geospasial

Dalam mendukung akurasi data, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data luas penguasaan lahan dengan memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geospasial (GIS).

Proses tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama berbagai OPD dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dengan demikian, data yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih akurat dalam penataan investasi, pengawasan usaha, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh OPD sepakat membangun basis data terpadu melalui mekanisme data sharing yang mengintegrasikan informasi terkait perizinan, penguasaan lahan, hingga bangunan usaha.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen menciptakan tata kelola investasi yang lebih transparan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Penertiban legalitas perusahaan yang mulai dijalankan Pemkab Muba menjadi bagian dari upaya membangun perekonomian daerah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi administrasi, dan optimalisasi penerimaan daerah demi mendukung pembangunan yang berkualitas.

(Enis//Red)

Pos terkait