MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Daerah Pemilihan (Dapil) III, Jonkenedi, S.IP., M.Si., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan Reses III Tahun 2026 yang digelar di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Senin (20/7/2026).
Kegiatan reses tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum dialog terbuka antara wakil rakyat dengan masyarakat. Berbagai aspirasi disampaikan warga, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jonkenedi menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formal DPRD, melainkan momentum penting untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami catat, kami kawal, dan kami perjuangkan sesuai skala prioritas serta kemampuan anggaran daerah. Tugas kami adalah memastikan suara rakyat benar-benar menjadi bagian dari kebijakan pembangunan,” tegas Jonkenedi.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh sejauh mana kebijakan yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Oleh karena itu, komunikasi dan sinergi antara masyarakat dengan wakil rakyat harus terus dibangun secara intensif. Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan program pembangunan daerah.
Warga Kelurahan Ngulak menyambut baik pelaksanaan Reses III tersebut. Masyarakat berharap berbagai usulan yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi dapat direalisasikan dalam bentuk program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung dinamis. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sekaligus memberikan masukan terkait percepatan pembangunan di wilayah Kecamatan Sanga Desa.
Pelaksanaan Reses III Tahun 2026 ini merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPRD dalam menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Seluruh aspirasi yang disampaikan selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD untuk disinergikan dengan program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Reses menjadi salah satu instrumen penting DPRD dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah tetap berpijak pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
(Enis/red)






