Ketum PWDPI: Kinerja Polri Didukung Data, Teknologi Canggih, dan Rekam Jejak Penegakan Hukum

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut Polri menetapkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara asal-asalan merupakan pernyataan yang berlebihan dan berpotensi melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurut M. Nurullah RS, sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kekeliruan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, mengingat institusi tersebut memiliki sumber daya manusia yang profesional, sistem pengawasan yang berlapis, serta didukung teknologi modern dalam setiap tahapan penyidikan.

Berita Lainnya

“Polri memiliki keahlian khusus, teknologi mutakhir, dan personel yang terlatih secara berkelanjutan. Mulai dari jaringan intelijen yang kuat, analisis data keuangan yang mendalam, hingga penguasaan wilayah teritorial di seluruh Indonesia. Semua itu telah terbukti mampu mengungkap berbagai perkara besar dan kompleks,” tegasnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri didukung berbagai perangkat canggih seperti sistem analisis big data, forensik digital, penyadapan yang sesuai ketentuan hukum, serta integrasi Command Center berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menghubungkan Mabes Polri dengan Polda di seluruh Indonesia.

Selain itu, Polri juga memiliki Pusat Laboratorium Forensik, tim intelijen keuangan, serta menjalin koordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

M. Nurullah RS menyebut, dalam perkara yang sedang ditangani, tim gabungan Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, serta valuta asing dari sejumlah lokasi penggeledahan. Keaslian barang bukti tersebut juga telah diverifikasi dengan dukungan mitra internasional.

Ia juga menilai rekam jejak Polri dalam mengungkap berbagai perkara besar menjadi bukti nyata profesionalisme aparat penegak hukum. Di antaranya penanganan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU, pengungkapan kasus tambang ilegal dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah, penanganan perkara korupsi LPEI, hingga berbagai perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, Ketum PWDPI menilai polemik yang berkembang saat ini lebih dipengaruhi oleh adanya kepentingan politik dari sejumlah pihak dibandingkan persoalan substansi hukum.

“Kekacauan yang terjadi bukan karena Polri bekerja serampangan, tetapi diduga adanya kepentingan politik yang berupaya mengganggu jalannya proses hukum. Tudingan bahwa penyidik bekerja tidak sesuai aturan terkesan dipaksakan dan berpotensi mengalihkan perhatian publik serta melemahkan kredibilitas aparat penegak hukum,” ujarnya.

PWDPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui opini atau serangan narasi, melainkan melalui fakta, alat bukti, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkas M. Nurullah RS.

Sumber: Humas DPP PWDPI

(M.DAHLAN//RED)

Pos terkait