Sawah Petani Diduga Rusak Akibat Air Asin, Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Didesak Bertanggung Jawab

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Dugaan kerusakan lahan persawahan akibat munculnya air asin di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, sehingga mendorong desakan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan awak media Krimsus86.com pada 9 Maret 2026, ditemukan sedikitnya delapan titik gelembung air asin yang muncul di area persawahan warga. Air tersebut diduga keluar dari bekas titik survei seismik dan mengalir ke lahan pertanian hingga menyebabkan tanaman padi mengalami kerusakan.

Berita Lainnya

Apabila berdasarkan hasil investigasi ilmiah dan pemeriksaan instansi berwenang terbukti terdapat hubungan antara aktivitas operasional dengan kerusakan lahan, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek lingkungan hidup, tetapi juga perlindungan hak masyarakat, ketahanan pangan nasional, serta tanggung jawab korporasi terhadap dampak kegiatan usahanya.

Salah seorang petani terdampak, Herwin, mengaku sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya kini tidak lagi mampu menghasilkan panen sebagaimana mestinya. Tanaman padi dilaporkan membusuk, mengering, kemudian mati. Kondisi tanah juga diduga mengalami peningkatan kadar garam sehingga dikhawatirkan kehilangan produktivitas.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan dan kerugian kami diganti sesuai ketentuan hukum. Sawah ini menjadi sumber nafkah keluarga kami,” ujar Herwin.

Kuasa hukum warga, Anto Hastari Cikmit, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila hasil investigasi membuktikan adanya hubungan antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan lahan, maka perusahaan berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta adanya kompensasi kepada petani selama lahan belum dapat kembali dimanfaatkan, serta mempertimbangkan relokasi lahan apabila pemulihan secara teknis tidak memungkinkan.

Secara hukum, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran, melakukan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan, serta memberikan ganti rugi apabila terbukti menimbulkan dampak.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan, masyarakat berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, SKK Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi secara profesional, objektif, transparan, dan independen.

Warga juga meminta dilakukan pengujian kualitas tanah dan air, penelusuran penyebab munculnya air asin, serta langkah pemulihan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap hasil investigasi nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Namun apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi Krimsus86.com membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(ENIS//RED)

Pos terkait