Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, Polsek Labuhan Maringgai Amankan Pria Diduga Bawa Sabu

LAMPUNG TIMUR – Krimsus86.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melaksanakan patroli rutin pada Jumat (17/7/2026) dini hari. Seorang pria berinisial IR (32), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diamankan setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar pukul 01.30 WIB saat personel Polsek Labuhan Maringgai melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berita Lainnya

Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berhenti di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, anggota kepolisian menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh pelapor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta kendaraan yang digunakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di balik dashboard pintu sebelah kiri mobil Honda Brio yang dikendarai terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, IR mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur agar dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Labuhan Maringgai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(M. Dahlan // Red)

Pos terkait