Jakarta | Krimsus86.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 211/MDT/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang pembentukan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Provinsi Banten.
Melalui surat mandat tersebut, Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS menetapkan susunan pengurus DPW PWDPI Provinsi Banten sebagai berikut:
Ketua: Endang Suhendar
Sekretaris: Ismat
Bendahara: Djajuli
Surat mandat tersebut berlaku hingga 15 Oktober 2026 sebagai dasar pelaksanaan tugas pembentukan dan penguatan organisasi di wilayah Provinsi Banten.
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyampaikan bahwa pembentukan DPW PWDPI Provinsi Banten merupakan bagian dari strategi organisasi dalam memperluas jaringan kelembagaan sekaligus memperkuat peran pers sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan pengawasan publik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kepengurusan yang telah diberikan mandat memiliki tanggung jawab untuk membentuk struktur organisasi hingga tingkat kabupaten/kota, memperkuat koordinasi antaranggota, serta memfasilitasi advokasi perlindungan hukum bagi wartawan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kehadiran DPW PWDPI Provinsi Banten menjadi bukti komitmen PWDPI untuk hadir di seluruh pelosok negeri. Kami ingin menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam mengawal keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat tanpa memandang batas wilayah,” ujar M. Nurullah RS.
DPP PWDPI berharap terbentuknya DPW Provinsi Banten dapat semakin memperkuat eksistensi organisasi, meningkatkan profesionalisme insan pers, serta membangun sinergi yang baik dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terciptanya iklim pers yang sehat, bermartabat, dan berintegritas.
Sumber: Humas DPP PWDPI
(M. Dahlan//Red)






