WONOSOBO | Krimsus86.com – Tim Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyoroti perkembangan tindak lanjut hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Garung Lor, Kecamatan Sukoharjo. Tim KJN menilai proses penyelesaian hasil audit tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 8 Mei 2026, Tim KJN melakukan investigasi ke Kantor Desa Garung Lor dan bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) beserta sejumlah perangkat desa. Saat dimintai keterangan mengenai hasil audit Dana Desa, Sekdes menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Kepala Desa.
Tidak lama kemudian, Kepala Desa Garung Lor, Fahmi, menemui Tim KJN. Dalam keterangannya, Kepala Desa membenarkan adanya audit yang dilakukan Inspektorat Daerah dan menyampaikan bahwa dana sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas desa melalui mekanisme transfer serta mengaku memiliki bukti transfer tersebut.
Namun, ketika Tim KJN kembali meminta klarifikasi kepada Sekretaris Desa, yang bersangkutan menyatakan belum mengetahui adanya dana yang masuk ke rekening kas desa maupun menerima bukti transfer sebagaimana disampaikan Kepala Desa. Sekdes juga menyebut dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dan telah memberikan penjelasan sesuai fakta yang diketahuinya.
Guna memperoleh kepastian informasi, pada Senin, 13 Juli 2026, Tim KJN mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut hasil audit tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa proses penanganan masih berjalan. Saat ditanya mengenai perkembangan penyelesaian dan batas waktu tindak lanjut, pihak Inspektorat menyampaikan akan melakukan pengecekan kembali terhadap perkembangan penanganan dalam kurun waktu sekitar 60 hari ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Tim KJN menilai proses tindak lanjut hasil audit berlangsung cukup lama mengingat audit disebut telah dilakukan sejak awal tahun 2026. Tim KJN berharap adanya kepastian hukum dan kejelasan langkah penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Tim KJN, Cak Met, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan hasil audit tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Kami berharap Inspektorat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hasil audit telah menemukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah, masyarakat tentu berharap ada kepastian mengenai tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Cak Met.
Tim KJN juga mengajak seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan serta berharap aparat yang berwenang menindaklanjuti hasil audit apabila telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. KJN menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim KJN/Red)






