Warga Desa Kedung Dawa Keluhkan Pembangunan Tower BTS, Minta Pemerintah Tinjau Perizinan Proyek

Indramayu | Krimsus86.com

Sejumlah warga Desa Kedung Dawa, RT 04, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan keluhan terkait pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang sedang berlangsung di wilayah mereka. Aspirasi tersebut disampaikan warga kepada awak media pada Kamis (16/7/2026).

Berita Lainnya

Salah seorang perwakilan warga, Alam, menyatakan bahwa sejak awal proses pembangunan dinilai tidak dilakukan secara terbuka. Menurutnya, warga pernah diundang menghadiri musyawarah di balai desa dan diminta menandatangani lembaran kertas kosong tanpa diberikan penjelasan mengenai tujuan maupun rencana pembangunan tower BTS tersebut.

“Kami merasa sejak awal prosesnya tidak transparan. Kami diminta menandatangani kertas kosong tanpa dijelaskan bahwa itu berkaitan dengan pembangunan tower telekomunikasi,” ujarnya.

Selain mempertanyakan proses sosialisasi, warga juga mengaku khawatir terhadap kualitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai standar. Mereka merasa cemas apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk risiko apabila menara mengalami kerusakan atau roboh.

Senada dengan itu, Ibu Dewi Srimaryati menyampaikan keberatan atas pembangunan tower BTS yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang memadai kepada masyarakat serta masih terdapat pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan lingkungan dan perizinan bangunan.

Warga juga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi dari menara telekomunikasi, sehingga meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Pemerintah Desa Kedung Dawa, Pemerintah Kecamatan Gabus Wetan, serta instansi berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tersebut. Warga juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap legalitas perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Gabus Wetan maupun Pemerintah Desa Kedung Dawa belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi warga maupun status perizinan pembangunan tower BTS tersebut. Oleh karena itu, Krimsus86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah daerah, pihak pengembang, dan instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Wardono – Korwil Jawa Barat)

Pos terkait