Ketum FRIC H. Dian Surahman: Narasi “Barang Bukti Palsu” dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Logika Hukum, Desak Penegakan Hukum Transparan

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor DPP FRIC, Kamis (16/7/2026).

Dalam keterangannya, H. Dian Surahman menyoroti berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk narasi yang menyebut barang bukti hasil penyitaan dalam perkara tersebut sebagai barang palsu. Menurutnya, asumsi tersebut tidak memiliki dasar logika hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Berita Lainnya

“Narasi yang menyatakan barang bukti hasil sitaan seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya merupakan barang palsu merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan mencederai logika hukum. Sangat sulit diterima akal sehat apabila seorang mantan pejabat penegak hukum yang memahami hukum secara komprehensif menyimpan aset-aset palsu dalam jumlah besar,” tegas H. Dian Surahman.

Ia menambahkan, seluruh proses penyitaan telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, disaksikan oleh saksi-saksi yang sah, serta didokumentasikan sesuai ketentuan. Karena itu, keabsahan formil maupun materiil barang bukti harus dijaga dan tidak boleh dilemahkan oleh opini yang tidak berdasar.

Selain itu, FRIC juga menanggapi desakan masyarakat mengenai waktu penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut H. Dian Surahman, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang telah ditentukan oleh hukum.

Meski demikian, FRIC menegaskan bahwa karena status tersangka telah ditetapkan dan telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, maka proses hukum harus segera dilanjutkan secara profesional tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Penegak hukum harus menunjukkan komitmen yang tegas. Jika seluruh syarat formil telah terpenuhi, maka penahanan harus segera dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” ujarnya.

Lebih lanjut, FRIC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Organisasi itu meminta agar seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami menuntut agar perkara ini diusut secara transparan, akuntabel, dan menyentuh akar persoalan. Proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku utama, pihak pendukung, maupun mereka yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.

(Redaksi KRIMSUS86.COM)

Pos terkait