Krimsus86.com | Musi Banyuasin – Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 5 Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sempat terganggu akibat penyegelan pada Selasa (14/7/2026), kini kembali berjalan normal setelah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., turun langsung ke lokasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Keluang untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara kondusif serta menjamin hak para siswa memperoleh layanan pendidikan tetap terlindungi.
Dalam peninjauan tersebut, Kadisdikbud didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhamad Husyaini, S.Pd., M.Si., Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si., Kapolsek Keluang AKP Apriansyah beserta jajaran, Korwil Dikbud Kecamatan Keluang Romiasih, S.Pd.SD., M.Si., Pengawas Sekolah Johan Budi Santosa, M.Pd., perangkat Desa Dawas, serta pihak sekolah.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala SMP Negeri 5 Keluang, Septianiar, S.Pd., M.Si., bersama dewan guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan hasil mediasi, penyegelan sekolah dipicu adanya tuntutan terkait status tanah yang sebelumnya dihibahkan untuk pembangunan sekolah. Namun, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memilih mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah guna mencegah konflik berkepanjangan serta menghindari terganggunya proses pendidikan.
Mediasi yang berlangsung di lingkungan sekolah menghasilkan kesepakatan bersama, yakni pembukaan kembali akses SMP Negeri 5 Keluang sehingga kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan kembali mulai Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, menegaskan bahwa kepentingan peserta didik menjadi prioritas utama pemerintah.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi dan musyawarah, penyegelan telah dibuka. Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Keluang, Kapolsek Keluang, pemerintah desa, pihak sekolah, serta seluruh pihak yang telah bersama-sama mencari solusi. Yang paling utama, hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan kembali terpenuhi dan mereka dapat belajar seperti biasa,” ujar Yayan.
Sementara itu, Camat Keluang Hendrik berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi keberlangsungan pendidikan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali sehingga proses pendidikan di SMP Negeri 5 Keluang dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan aset maupun kepentingan pribadi hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, tanpa mengganggu hak masyarakat, khususnya hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Dengan dibukanya kembali sekolah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 5 Keluang kembali berlangsung normal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dunia pendidikan agar tetap aman, kondusif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
(Enis/Red)






